Bea Cukai Gagalkan Ekspor 58,3 Ton Rotan Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak

  • Share
Rotan ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kalbar di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (CANTYA)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak gagalkan ekspor rotan ilegal sebesar 58,3 ton melalui Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Selasa (23/12/2025).


“Hasil analisis dan informasi intelijen Kanwil DJBC Kalbagbar terkait adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak mencantumkan jumlah dan/atau jenis barang secara benar. Dalam dokumen ekspor, muatan empat kontainer tersebut diberitahukan sebagai coconut product,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk tim patroli dan melakukan patroli darat di kawasan Pelabuhan Dwikora. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan empat kontainer yang akan dimuat ke atas kapal dan langsung melakukan pengamanan serta penyegelan.


Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, Bea Cukai mengundang pihak eksportir, PT ESP, guna menghadiri pemeriksaan fisik barang. Namun, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan tersebut. Pemeriksaan fisik akhirnya dilakukan pada 23 Desember 2025 dengan disaksikan oleh pihak Pelindo.

Berdasarkan hasil pencacahan, keempat kontainer tersebut berisi 58,3 ton rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar dan akan dikirim ke Tiongkok.

“Dari hasil penelusuran Bea Cukai, rotan tersebut secara umum diketahui berasal dari wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yang selama ini memang dikenal sebagai sentra produsen rotan. Barang-barang tersebut kerap disebrangkan melalui Kalimantan Barat untuk kemudian dikirim melalui pelabuhan besar, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok,” jelas Lukman.

Ia juga menyatakan bahwa sebagian pergerakan barang yang telah dikirim ke Tanjung Priok sudah dilakukan pemindaian (scanning). Hasil pemindaian yang diperoleh langsung oleh petugas Bea Cukai turut menguatkan dugaan adanya penggelapan dalam pengiriman rotan tersebut.

Saat ini, penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan meskipun pihak terkait tidak menghadiri pemeriksaan. Bea Cukai juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian serta melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang terlibat, baik yang tercantum dalam dokumen kepabeanan maupun pihak lain yang diduga berada di balik praktik penyelundupan tersebut. Bea Cukai juga bekerja sama dengan kantor wilayah dan distrik Bea Cukai lainnya di lokasi keberadaan para pihak untuk mendukung proses pemanggilan.

Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Ke depannya, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan kegiatan ekspor guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Penguatan pengawasan dilakukan melalui peningkatan analisis risiko, patroli kawasan pelabuhan, serta pemeriksaan dokumen dan fisik barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lukman.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *