KND: Penyandang Disabilitas Dilibatkan, Bukan Diabaikan
INIBORNEO.COM, Pontianak — Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI, Dante Riqmalia, menegaskan, pengabaian terhadap hak dasar penyandang disabilitas masih terjadi di berbagai sektor, terutama pendidikan, data kependudukan, kesehatan, dan pekerjaan. Pernyataan itu ia sampaikan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 sekaligus peresmian GOR Paralympic NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) Kalimantan Barat di Pontianak, Minggu (7/12).
Dante menyebut bahwa alasan penolakan pendidikan terhadap penyandang disabilitas masih stagnan, tidak berubah sejak awal tahun 2000-an. “Stigma itu masih ada. Ketika penyandang disabilitas mendaftar sekolah, jawabannya masih sama, yakni guru belum terlatih, fasilitas belum tersedia,” ujarnya.
Menurutnya, dua alasan klasik tersebut tidak lagi relevan bila dikaitkan dengan prinsip hak asasi manusia. “Ini bukan soal kompetensi teknis semata. Ini soal hak manusia. Kalau sudah bicara HAM, tidak ada ruang untuk menolak,” tegasnya.
Di samping itu, Dante juga menyoroti lemahnya pendataan penyandang disabilitas di tingkat nasional. Ia memaparkan bahwa banyak warga penyandang disabilitas yang sudah memiliki KTP namun tidak teridentifikasi sebagai penyandang disabilitas dalam dokumen administrasi kependudukan.
“Dua hari terakhir kami melakukan advokasi pemutakhiran data untuk asesmen. Banyak penyandang disabilitas tidak tercatat sebagai penyandang disabilitas di sistem administrasi nasional,” kata Dante.
Ia meminta pemerintah daerah mempercepat pemutakhiran data agar kebijakan dan bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Selain itu bantuan kesehatan berupa fasilitas alat bantu disabilitas yang juga dianggapnya tidak akurat. Ia mengungkapkan, praktik pemberian kursi roda rumah sakit masih terus terjadi, padahal alat tersebut tidak dirancang untuk penyandang disabilitas dalam jangka panjang.
“Jangan lagi ada pemberian kursi roda rumah sakit. Kursi roda harus sesuai dengan bentuk tubuh dan fungsinya. Karena itu harus ada asesmen terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa edukasi dan asesmen, bantuan kerap tidak dapat digunakan secara optimal dan justru menghambat mobilitas penyandang disabilitas. Dante meminta agar semua bantuan, terutama alat bantu seperti kursi roda, diberikan melalui asesmen yang benar.
Implementasi Lemah
KND juga menyoroti masih lemahnya implementasi aturan pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas. Menurut Dante, regulasi sebenarnya telah jelas: pemerintah wajib mempekerjakan sedikitnya 4 persen penyandang disabilitas dan pada sektor swasta, 1 persen.
“Jika setiap perusahaan mau mempekerjakan satu penyandang disabilitas saja, persoalan hak pekerjaan akan selesai,” ujar Dante.
Ia menegaskan bahwa akses pekerjaan bukan sekadar peluang, tetapi bagian dari keberlanjutan hidup penyandang disabilitas. “Ketika mereka diberdayakan, kehidupan mereka berkelanjutan. Mereka bisa mandiri,” tambahnya.
Dante juga mengingatkan pemerintah daerah di Kalimantan Barat agar memperkuat payung kebijakan yang ada. Meski daerah telah memiliki Perda Disabilitas sejak 2004, ia menilai implementasinya masih lemah.
“Perda jangan hanya berhenti di atas meja. Bentuk pergub, perwa, atau perbup untuk memastikan pelaksanaan. Bentuk juga komite disabilitas daerah atau tim koordinasi yang melibatkan organisasi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Pelibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan pembangunan merupakan syarat utama agar hak-hak mereka terpenuhi secara menyeluruh.
Terakhir ia mendorong pembentukan SLB (Sekolah Luar Biasa) Negeri di Kota Pontianak yang belum memiliki SLB.
Sementara itu, dikutip dari sambutan Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyampaikan pemerintah provinsi memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas. Perda tersebut, menurutnya, menjadi landasan hukum untuk memastikan hak penyandang disabilitas terlindungi dan tidak mengalami diskriminasi.
Pemprov Kalbar mengajak pihak swasta untuk bersama-sama menjalankan perda ini. Aksesibilitas, peningkatan keterampilan, serta kesempatan kerja menjadi fokus utama.











