Kejati Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembangunan Gedung SMA Mujahidin

  • Share
Penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. (Doc Kejati Kalbar)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pembangunan gedung yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 tersebut.

Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang merupakan perencana sekaligus pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pembangunan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam serta pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup. 

Siju mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah memberikan hibah dengan total Rp 22.042.000.000 untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. 

“Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik, dikatakan Siju, pihaknya menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Selain itu, penyidik juga mengungkap sejumlah fakta hukum, antara lain penggunaan dana hibah oleh panitia pembangunan yang tidak sesuai dengan rincian dalam RAB serta adanya pembayaran biaya perencanaan dan insentif panitia yang tidak dianggarkan.

“Yakni pembayaran kepada MR sebesar Rp 469 juta pada 2020 serta insentif panitia sebesar Rp 198,72 juta pada 2022,” ucapnya.

Berdasarkan bukti yang cukup ini, lanjut dia, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu IS dan MR. IS diduga lalai menjalankan tugas sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan serta memutuskan penggunaan dana hibah untuk biaya perencanaan dan insentif panitia. Sementara itu, MR diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan dan menerima pembayaran biaya perencanaan yang tidak tercantum dalam RAB. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” pungkasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *