Praperadilan Kasus Pemerkosaan Balita di Pontianak, Kuasa Hukum Gugat Penetapan Tersangka AR

  • Share
Kantor Pengadilan Negeri Pontianak

INIBORNEO.COM, Pontianak – Pengadilan Negeri Pontianak mulai menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerkosaan balita dengan termohon Polda Kalimantan Barat, Senin (1/9). Permohonan praperadilan ini diajukan istri tersangka AR, Syarifah Nuraini, melalui kuasa hukumnya, Sumardi, yang mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka suaminya.

Dalam sidang perdana, kuasa hukum pemohon membacakan permohonan dan menyoroti lemahnya alat bukti yang digunakan penyidik. “Kami menilai tidak ada bukti yang mengarah langsung ke AR,” tegas Sumardi, usai sidang.

Menurutnya, barang bukti yang ditunjukkan hanya berupa pakaian, kartu keluarga, dan akta anak. Menurutnya, alat bukti tersebut sama sekali tidak mengarah ke tersangka AR.

Pihak Polda Kalbar memastikan telah mengantongi bukti yang cukup. Melalui PS Kasubid Bidkum, Dwi Harjana, termohon menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. “Perkara masih berlanjut, saya tidak akan memberikan substansi alat bukti. Yang pasti, sudah kita peroleh dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut Selasa (2/9) dengan agenda mendengarkan jawaban resmi dari pihak termohon.

Kasus ini bermula dari laporan Dika, ibu korban yang juga seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pontianak, pada 22 Juni 2024. Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berusia empat tahun. Awalnya, korban menyebut pelaku berinisial C, namun kemudian berganti menyebut AR.

Perkara ini sempat ditangani Polresta Pontianak sebelum dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025. Tak lama setelah pengambilalihan kasus, AR ditetapkan sebagai tersangka.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *