INIBORNEO.COM, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menindaklanjuti laporan warga melalui media sosial yang melihat oknum pedagang di kawasan waterfront membuang sampah ke Sungai Kapuas. Mereka langsung menyisir satu persatu pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang kawasan tepi sungai tersebut.
Dalam patroli tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro bersama tim mengingatkan kepada seluruh pedagang yang berjualan di sepanjang waterfront untuk tidak membuang sampah ke sungai. Pihaknya juga memberikan teguran secara persuasif agar para pedagang menjaga kebersihan lingkungan, khususnya tidak membuang sampah sembarangan ke sungai.
“Kalau ada warga yang melihat pedagang yang membuang sampah ke sungai, silakan dokumentasikan sebagai bukti dan pasti kami tindak,” tegasnya, Minggu (20/7/2025) malam.
Menurutnya, kawasan waterfront merupakan salah satu ikon wisata Kota Pontianak yang harus dijaga kebersihannya. Selain berdampak pada keindahan, sampah yang dibuang ke sungai juga mencemari lingkungan dan berpotensi menimbulkan banjir serta mengganggu ekosistem perairan.
“Kita semua bertanggung jawab menjaga waterfront ini agar tetap bersih, nyaman, dan aman untuk dikunjungi. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak citra kota,” tambah Sudiyantoro.
Ia mengimbau pedagang untuk memanfaatkan tempat sampah yang sudah disediakan dan turut serta menciptakan suasana yang tertib dan bersih demi kenyamanan bersama. Pihaknya akan meningkatkan patroli dan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Kita akan intensifkan pengawasan, dan bila perlu kita beri sanksi tegas supaya ada efek jera. Ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.