Tiga Nama Dipanggil Kejari, Polnep Buka Suara

  • Share
Kasus Hibah Disorot, Tiga Staf Polnep Penuhi Panggilan Kejari Singkawang. (Foto: Istimewa)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Tiga nama dari Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang terkait permintaan klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Polnep di Singkawang.

“Tadi sudah saya siapkan surat tugas untuk menghadiri pemanggilan tersebut besok pukul 10.00 WIB di Singkawang,” kata Direktur Polnep Widodo, Rabu (8/4/2026).

Widodo menjelaskan, pemanggilan tersebut berdasarkan surat resmi dari Kejari Singkawang yang meminta keterangan tiga staf Polnep. Mereka adalah Ketua Jurusan Teknik Mesin Masari, Ramli, serta Ketua Pengelola Hibah Muhammad Toasin Asa.

Menurutnya, pemanggilan ini masih sebatas klarifikasi terkait dana hibah yang diterima Polnep dari Pemerintah Kota Singkawang sejak 2022. Ia menyebut, terdapat hibah sebesar Rp400 juta pada tahun pertama dan Rp1,3 miliar pada tahun berikutnya.

“Masalah detailnya kami lihat nanti dari hasil pemeriksaan. Untuk saat ini sifatnya masih klarifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Widodo menegaskan bahwa pihak Polnep menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif. Ia juga menyebut, pelaporan masyarakat merupakan bentuk kontrol terhadap institusi publik, termasuk lembaga pendidikan.

Diketahui, Kejari Singkawang tengah membidik dugaan penyimpangan dana hibah untuk pengembangan PSDKU Polnep di Singkawang periode 2022 hingga 2023. Program tersebut ditargetkan mendapat dukungan anggaran hingga Rp15 miliar selama lima tahun sesuai Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021.

Namun, hingga kini realisasi program tersebut belum mencapai target. Pada 2022, Pemkot Singkawang mengucurkan Rp400 juta, disusul Rp1,3 miliar pada 2023. Sementara pada 2024, alokasi sebesar Rp500 juta disebut sempat ditawarkan, namun ditolak oleh pihak Polnep.

Widodo memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk audit internal dan koordinasi dengan pihak terkait guna menjaga transparansi.

“Mengenai adanya laporan atau aduan, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kami kooperatif, dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polnep siap membuka seluruh data yang dibutuhkan agar persoalan menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Intinya, kami ingin semuanya terang dan institusi ini tetap berjalan dengan baik dalam melayani mahasiswa dan masyarakat,” pungkasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *