INIBORNEO.COM, Singkawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) di Kota Singkawang.
“Kami baru tahap mengumpulkan bukti-bukti dan kemungkinan terjadinya kerugian negara,” ujar salah seorang jaksa penyidik Kejari Singkawang, Coky Soulus, saat dikonfirmasi wartawan.
Dugaan korupsi ini berawal dari penyaluran dana hibah secara bertahap dari Pemerintah Kota Singkawang kepada Polnep untuk penyelenggaraan PSDKU. Program tersebut ditargetkan menerima hibah sebesar Rp15 miliar selama lima tahun, sesuai Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021.
Nilai tersebut mencakup pembangunan fisik, namun tidak termasuk penyerahan aset berupa lahan atau lokasi. Meski demikian, hingga saat ini target pengembangan PSDKU Polnep di Singkawang belum tercapai.
Pada tahun pertama, Pemkot Singkawang telah menyalurkan dana sebesar Rp400 juta. Kemudian pada 2023 kembali dikucurkan Rp1,3 miliar, dan pada 2024 dianggarkan Rp500 juta. Namun, dana pada tahun 2024 tersebut diketahui ditolak oleh pihak Polnep.
Kejari Singkawang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan telah mulai meminta keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk di antaranya Direktur Polnep yang menjabat saat penyaluran hibah berlangsung.
Pada Kamis (9/4/2026), Kejari Singkawang mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Direktur Polnep berinisial MTA. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Kejari Singkawang Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eriksa Ricardo SH MH.
MTA diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Polnep selama dua periode, yakni 2015–2019 dan 2019–2023. Saat ini, ia juga menjabat sebagai kepala pengelola hibah di lingkungan Polnep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi dan mekanisme penyaluran dana. Dana hibah yang seharusnya masuk melalui rekening lembaga diduga sempat dialirkan ke rekening pribadi sebelum digunakan untuk keperluan pengurusan perizinan ke Kementerian Pendidikan Tinggi.
Kejari Singkawang menyatakan masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara dalam penyaluran dana hibah tersebut.










