Krisis Ekologis dan Paradoks Konservasi di Kalimantan Barat

  • Share
Logo Teraju Foundation

INIBORNEO.COM, Kalbar – Upaya konservasi lingkungan di Kalimantan Barat kian menampakkan paradoks. Di tengah penetapan kawasan lindung dan cagar biosfer seperti Hutan Lindung (HL) Mendawak, laju kerusakan ekologis justru terus berlangsung akibat ekspansi industri ekstraktif skala besar yang belum terkendali.

Kompensasi Ekologis atau Pengalihan Isu?

Pembentukan Cagar Alam Biosfer Hutan Lindung (HL) Mendawak yang melingkupi Kabupaten Ketapang, Sanggau, Kubu Raya, dan Kayong Utara muncul dalam konteks ekologis yang paradoks. Kawasan ini dideklarasikan sebagai upaya konservasi sementara izin-izin eksploitatif skala besar perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan pertambangan bauksit, masif menggerogoti bentang alam yang sama. Esai ini berargumen bahwa penetapan HL Mendawak berisiko menjadi instrumen “greenwashing struktural” sebuah manuver kebijakan yang mengalihkan perhatian dari kerusakan sistemik DAS Kapuas dan ekosistem gambut yang diakibatkan industri ekstraktif, sekaligus memindahkan beban konservasi kepada masyarakat lokal yang justru menjadi korban utama degradasi lingkungan.

Beban Kerusakan Ekosistem: Sebelum dan Sesudah Konservasi

1. Deforestasi dan Fragmentasi Habitat

Data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan Kalimantan Barat kehilangan lebih dari 1,5 juta hektar hutan alam (2000-2020), dengan Ketapang dan Sanggau sebagai kontributor utama. Studi di jurnal Land (2021) mengkonfirmasi konversi hutan untuk sawit dan HTI sebagai driver utama. Dr. David Gaveau (TheTreeMap.org) dalam wawancara dengan Mongabay Indonesia (2022) mengkritik pola ini: “Mendirikan kawasan lindung setelah hutan di sekelilingnya dibagi-bagi untuk konsesi adalah strategi yang cacat. Ini seperti membangun benteng di tengah lautan yang telah dikuasai musuh.”

2. Krisis DAS Kapuas: Arteri Kehidupan yang Terancam

Sebagai sungai terpanjang Indonesia, DAS Kapuas mengalami degradasi multidimensional:

  • Polusi Pertambangan: Data DLHK Kalbar menunjukkan peningkatan signifikan Total Suspended Solids (TSS) dan logam berat (Aluminium, Besi) di anak sungai Kapuas yang berhulu di wilayah tambang bauksit. Penelitian Mukhlis et al. (2020) mengonfirmasi konsentrasi logam berat melampaui baku mutu.
  • Kontaminasi Perkebunan: Laporan WWF Indonesia (2019) mendokumentasikan eutrofikasi akibat limbah POME dan runoff pestisida, mematikan biota air dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.
  • Krisis Gambut sebagai Penyangga Hidrologis: Ekosistem gambut di Kubu Raya dan Ketapang penyangga kritis DAS Kapuas telah dikonversi massal. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) 2022 mencatat 60% titik panas di Kalbar berada di gambut yang dibuka. Kebakaran gambut tidak hanya melepaskan karbon masif (Miettinen et al., 2016 di Nature), tetapi juga mengakibatkan subsidensi 3-5 cm/tahun (Hooijer et al., 2012), menyebabkan genangan permanen dan penurunan kualitas air.

Analisis Pemulihan: Ketidakmungkinan Restorasi di Tengah Business as Usual

Pemulihan ekosistem gambut yang rusak menghadapi paradoks mendasar. Meski BRGM membangun sekat kanal dan melakukan revegetasi, efektivitasnya dibatasi oleh kebijakan yang kontradiktif. Prof. Dr. Supiandi Sabiham (IPB) dalam Seminar Nasional Degradasi Lahan (2021) menyatakan: “Pemulihan ekologis gambut membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun. Teknologi kita baru sebatas mencegah kerusakan lebih lanjut.”

Dr. Dedi Harmoko (Limnologi LIPI) dalam Diskusi WRI Indonesia (2023) lebih tegas: “Kita seperti berlari di tempat. Di satu sisi, BRGM membangun 1000 sekat kanal. Di sisi lain, pemerintah daerah masih menerbitkan izin perkebunan di gambut dalam. Tanpa moratorium total, restorasi hanya menjadi proyek fisik.” Biaya restorasi mencapai Rp 15-30 juta/hektar (Susanti & Adiwibowo, 2020), jauh melebihi manfaat ekonomis jangka pendek perusakannya.

Dilema Masyarakat: Beban Ganda Konservasi

Masyarakat lokal terjepit dalam double burden yang tidak adil:

  1. Kehilangan Berlapis: Pertama, kehilangan lahan dan akses akibat ekspansi industri. Kedua, berisiko kehilangan akses ke HL Mendawak, satu-satunya sisa hutan yang bisa menjadi safety net karena aturan konservasi ketat.
  2. Kriminalisasi dan Konflik: Franky Samperante (Yayasan Pusaka) dalam forum AMAN Kalbar (2023) memperingatkan: “Tanpa pengakuan hak adat, penetapan kawasan lindung berisiko mengkriminalisasi masyarakat sebagai perambah di tanah leluhurnya sendiri.” Aktivitas tradisional seperti meramu bisa dianggap ilegal.
  3. Beban Konflik Satwa: Fragmentasi habitat memaksa satwa seperti Buaya rawa meyerang manusia ( desa kampung baru) masuk ke pemukiman. Masyarakat menanggung kerugian, sementara akar masalah (hilangnya koridor satwa akibat izin industri) tidak diatasi.

Pandangan Pakar: Konservasi sebagai Alibi?

Prof. Dr. Hariadi Kartodiharjo (IPB) dalam bukunya “Kehutanan Indonesia: Dari Kedaulatan ke Ketergantungan” (2021) menganalisis ini sebagai “pencitraan politik”: “Ini adalah bentuk kompensasi semu. Jika pemerintah serius, pertama-tama yang dilakukan adalah evaluasi total dan pencabutan izin-izin yang merusak di kawasan yang justru lebih kritis. Bukan menambah kawasan lindung baru sambil membiarkan ‘kebakaran’ di sebelahnya.”

Sintesis: HL Mendawak dalam Jerat Kegagalan Tata Kelola

HL Mendawak berisiko menjadi:

  1. Pulau Konservasi yang Terisolasi: Dikelilingi lahan rusak dengan DAS Kapuas tercemar dan gambut mengering, nilai ekologisnya terancam.
  2. Alat Legitimasi Tata Ruang Buruk: Mengalihkan perhatian dari evaluasi izin-izin destruktif yang masih beroperasi.
  3. Proyek Konservasi Elitis: Minim partisipasi masyarakat, mengabaikan kearifan lokal, dan berpotensi represif.

Rekomendasi: Dari Konservasi Parsial ke Transformasi Sistemik

Agar HL Mendawak tidak menjadi nisan tata kelola lingkungan, diperlukan pendekatan radikal:

  1. Moratorium dan Penegakan Hukum Integratif: Tinjau ulang dan cabut izin yang merusak DAS Kapuas dan gambut. Terapkan polluter pays principle secara konsisten.
  2. Restorasi Berbasis Lanskap Terpadu: Integrasikan pemulihan HL Mendawak dengan Rencana Pemulihan DAS Kapuas Terpadu, prioritaskan rehabilitasi hutan riparian dan pengendalian polusi di hulu.
  3. Konservasi Inklusif Berbasis Hak: Akui dan berdayakan masyarakat adat sebagai mitra pengelola kawasan. Adopsi model community-based conservation dengan zonasi yang menghormati hak tradisional.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas: Buka data izin, pemulihan, dan monitoring kualitas lingkungan (air Kapuas, muka air gambut) untuk pengawasan publik.
  5. Pendekatan Ekonomi Restoratif: Kembangkan ekonomi berbasis ekosistem sehat seperti ekowisata terintegrasi, paludikultur, dan hasil hutan bukan kayu yang dikelola masyarakat.

Kesimpulan: Masa Depan yang Harus Dipilih

Pilihan di hadapan Kalimantan Barat jelas: melanjutkan model ekstraktif dengan konservasi sebagai pemutih, atau beralih ke model pemulihan sistemik dengan keadilan ekologis sebagai fondasi. HL Mendawak hanya akan bermakna jika menjadi bagian dari transformasi kedua, sebuah komitmen nyata untuk menyembuhkan DAS Kapuas, memulihkan gambut, mengakui hak masyarakat, dan menata ulang kebijakan izin dari akarnya. Tanpa itu, ia akan menjadi simbol paling pahit dari paradoks konservasi Indonesia: melindungi sebagian kecil sambil membiarkan kehancuran di sebagian besar, dan menyebutnya sebagai kemajuan.

Penulis: Bung Tomo

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *