Komisi II Mediasi Mayawana vs Warga Dusun Lelayang

  • Share
Fendy Sesupi, Ketua Adat Lelayang, dalam mediasi bersama PT MP dan Komisi II DPRD Kalbar, Jumat (23/01/2026). (Sumber: Cantya Zamzabella)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Mediasi antara warga Dusun Lelayang, Kabupaten Ketapang, dan PT Mayawana Persada (MP) menghasilkan kesepakatan pembentukan satuan tugas (satgas). Mediasi tersebut difasilitasi Komisi II DPRD Kalimantan Barat dan berlangsung pada Jumat (23/01/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, mengatakan satgas dibentuk sebagai langkah penyelesaian atas persoalan lahan yang disampaikan warga.

“Apa yang menjadi persoalan yang sudah disampaikan oleh warga yang lahannya tergusur, untuk solusinya kita bentuk satgas antara perusahaan dan pemerintahan, baik kecamatan maupun kabupaten. Kapan dibentuknya tidak ada batas waktu, tapi kami akan terus meminta laporannya,” ujar Ason.

Dalam forum mediasi, warga Dusun Lelayang kembali menegaskan penolakan terhadap kehadiran PT MP di wilayah adat mereka. Kepala Adat Lelayang, Fendy Sesupi, menyebut perusahaan tidak pernah meminta izin kepada warga adat sebelum beroperasi.

“Dari awal sampai sekarang kami tidak setuju dan tidak mau hadirnya PT MP, karena mereka saya anggap mengambil dulu baru meminta,” kata Fendy.

Ia juga memaparkan sejumlah dugaan tindakan yang dialami warga sejak PT MP beroperasi, mulai dari penggusuran paksa, upaya adu domba antarwarga, pembakaran pondok dan lumbung padi, perusakan situs sakral adat, hingga kriminalisasi. Konflik antara warga dan perusahaan ini disebut telah berlangsung sejak 2021.

Fendy dikenal sebagai tokoh adat yang wilayahnya terdampak langsung oleh konsesi PT MP dan selama ini vokal menyuarakan dugaan pelanggaran terhadap hak warga adat akibat aktivitas perusahaan perkebunan kayu tersebut.

Sementara itu, pihak PT Mayawana Persada membantah tudingan tidak adanya sosialisasi. Direktur PT MP, Iwan Budiman, menyatakan perusahaan telah menjalankan prosedur sesuai izin yang dimiliki.

“Terkait situasi dan kondisi di lapangan, kami mengakui ada beberapa hal yang terjadi di operasional, salah satunya terkait status lahan. Namun ketika kami memiliki izin RKT, tim operasional melakukan sosialisasi yang dihadiri perangkat desa dan perwakilan tokoh warga,” ujar Iwan.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalbar tersebut akhirnya menyepakati pembentukan satgas yang melibatkan unsur perusahaan, warga, dan pemerintah. Keputusan ini disambut baik oleh kedua belah pihak.

“Perusahaan membuka diri terhadap langkah pemerintah membentuk satgas. Satgas ini terdiri dari perwakilan perusahaan, warga, dan pemerintah, sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dibentuk dan persoalan ini dapat diselesaikan,” kata Iwan.

Lembaga pendamping warga adat, Link-AR Borneo, menyatakan menghargai keputusan pembentukan satgas, meskipun menilai warga belum sepenuhnya puas terhadap argumen dan sanggahan perusahaan.

“Ini kami hargai sebagai langkah awal. Setidaknya ada titik terang dalam konflik sosial yang terjadi di Ketapang, khususnya di Desa Kualan Hilir dan sekitarnya,” pungkas Direktur Link-AR Borneo, Ahmad Syukri.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *