INIBORNEO.COM, Kubu Raya – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap dua pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) saat diduga tengah pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Raya. Keduanya masing-masing berinisial FN (24) dan SN (24).
“Berdasarkan informasi warga, Tim Labubu melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target sebelum akhirnya melakukan penindakan,” kata Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, pada Kamis (15/1/2026).
Penggerebekan dan penggeledahan tersebut disaksikan warga setempat, serta polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Satu paket sabu ditemukan di tangan FN, sementara satu paket lainnya disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black.
“Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,43 gram,” jelas Ade.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, kedua pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R di kawasan Pontianak Timur.
Kedua pemuda yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, NTB, tersebut langsung diamankan ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. FN dan SN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.











