Jumlah Pemilih Di Kota Singkawang Alami Kenaikan

  • Share
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, di sekretariat KPU, Sabtu (6/12/2025). (Doc Pemkot Singkawang)

INIBORNEO.COM, Singkawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan jumlah pemilih sebanyak 176.701 orang. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, di sekretariat KPU, Sabtu (6/12/2025). Jumlah pemilih ini pun mengalami kenaikan.

Data itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 41/PK.01-BA/6172/3/2025 tentang Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 88.969 orang dan perempuan 87.732 orang.

Berdasarkan wilayah kecamatan, jumlah pemilih tercatat sebagai berikut: Singkawang Tengah 52.030 pemilih, Singkawang Barat 39.812 pemilih, Singkawang Timur 17.964 pemilih, Singkawang Utara 25.291 pemilih dan Singkawang Selatan 41.604 pemilih.

Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq menyampaikan jumlah pemilih tercatat mengalami kenaikan dibandingkan triwulan sebelumnya dan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yakni Pilkada 2024.

“Secara akumulatif, rekapitulasi PDPB triwulan IV ini mengalami kenaikan. Pada triwulan II pemilih Singkawang sejumlah 176.526 pemilih. Dan triwulan III sejumlah 176.096 pemilih. Sedangkan DPT terakhir Kota Singkawang itu sejumlah 172.118 pemilih,” kata Umar.

Umar mengatakan kenaikan jumlah pemilih hasil PDPB antara DPT terakhir dan triwulan II sebesar 2,56 persen. Namun, antara triwulan II dan triwulan III mengalami penurunan sebesar 0,24 persen. Pada triwulan III dan triwulan IV, jumlah pemilih kembali mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen.

Lebih lanjut Umar menjelaskan, kondisi kenaikan dan penurunan ini disebabkan dari data bahan pemutakhiran yang diterima, baik dari Kemendagri melalui KPU RI maupun tanggapan atau laporan data dari pihak lain seperti Bawaslu dan masyarakat.

“Kenaikannya sebesar 2,66 persen,” kata Umar.

Umar berharap melalui kegiatan PDPB ini berbagai pihak khususnya pemilih turut andil. Sebab, melalui PDPB data pemilih menjadi lebih akurat dan komprehensif.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Umar Faruk, mengapresiasi keterbukaan KPU dalam pelaksanaan pleno serta kepatuhan terhadap mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

“Kami juga mengapresiasi tindak lanjut KPU atas 126 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia serta dua pemilih pindah domisili yang sebelumnya kami sampaikan,” ujar Umar.

Di sisi lain ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap perubahan elemen kependudukan, seperti kematian, perpindahan domisili, warga yang telah berusia 17 tahun namun belum merekam e-KTP, hingga perubahan status menjadi anggota TNI/Polri atau purnawirawan.

Untuk memudahkan pelaporan, Bawaslu Singkawang telah membuka Posko Layanan Aduan PDPB berbasis digital.“Silakan akses media sosial Bawaslu Kota Singkawang untuk informasi lebih lanjut,” kata Umar.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *