INIBORNEO.COM, Pontianak – Bayi berusia 20 bulan tewas dengan pendarahan di kepala pada 1 Desember lalu. Penyebab kematian diduga dianiaya pacar ibunya, MD (23).
“Pelaku melakukan kekerasan atau penganiayan terhadap korban dengan cara memukul, mencubit, menjewer telinga, serta membanting korban,” ungkap Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, IPDA Haris Caesaria, Rabu (3/12/2025).
Berdasarkan kesaksian, tindakan penganiayaan dilakukan karena ia merasa kesal lantaran korban kerap menangis. Perbuatan tersebut ternyata sudah dilakukan berulang kali. Akibat penganiayaan itu, korban sempat mengalami kondisi kritis dan dirawat di RSUD dr. Soedarso sejak 27 November 2025, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
IPDA Haris menambahkan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak mengakui seluruh perbuatannya.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka pendarahan serta pergumpalan darah di kepala korban yang menjadi penyebab kematian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.











