INIBORNEO.COM, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan menangkap seorang pria berinisial DO (21) pelaku begal, pada Jumat, (28/11/2025) di Coffee Tumbuh, Jalan Gusti Hamzah.
“Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban mengaku sedang duduk di area lapangan hijau Politeknik, pelaku tiba-tiba datang dari belakang dan mengancam korban,” kata Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri di Mapolsek Selatan, pada Senin, (1/11/2025).
Ia menjelaskan saat itu pelaku mengancam korban dengan mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban dan sempat memasukkan bagian ujungnya ke dalam mulut korban sehingga korban mendapat luka pada bibir dan juga bagian jari tengah tangan korban.
“Setelah mengancam dan melukai korban, si pelaku ini merampas satu unit handphone merk Samsung tipe A15 5G berwarna biru dan langsung kabur,” tambahnya.
Saat ini kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp 3,5 juta dan pelaku DO sudah diamankan di Mapolsek Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah menjadi buronan selama kurang lebih 3 minggu, saat ini juga sudah dilakukan pemeriksaan awal dan pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata Wagitri.
Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta barang bukti berupa satu unit handphone yang telah diamankan pihak kepolisian.











