PMI Nonprosedural Asal Kubu Raya Berhasil Dipulangkan BP3MI Kalbar

  • Share
BP3MI Kalimantan Barat berhasil memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural berinisial LS (43) asal Kubu Raya, Jumat (7/11). (Doc BP3MI)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat berhasil memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural berinisial LS (43). Korban yang yang mengalami permasalahan selama bekerja di Malaysia telah di pulangkan ke daerah asalnya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (7/11).

Diceritakan LS, ia semula ditawarkan oleh keponakannya untuk bekerja sebagai Office Boy (OB) di kantor atau hotel di Malaysia pada Juni 2025. Namun, setibanya di negara tersebut, pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian awal. LS justru harus bekerja membersihkan rumah ke rumah setiap hari.

“Di sana saya malah disuruh bersih-bersih dari satu rumah ke rumah lainnya, bahkan ada rumah besar bertingkat dua,” kata LS menceritakan.

Upah yang dijanjikan oleh LS juga tidak sesuai upah minimum bagi PMI di Malaysia. Ia Mengaku hanya menerima upah sebesar 1.200 Ringgit Malaysia (RM) per bulan, angka yang jauh di bawah minimum.

Pada kondisi tersebut, LS diperbolehkan pulang oleh pihak agen tempat ia bekerja dengan syarat membayar 5 juta rupiah sebagai pengganti biaya paspor dan transportasi selama di Malaysia. Pihak keluarga LS menyanggupi hal tersebut.

Meski pihak keluarga telah melunasi pembayaran tersebut sejak 30 Juni, namun hingga 4 November 2025, agen berulang kali menunda kepulangan LS dengan berbagai alasan. Hal ini membuat Kondisi LS semakin memburuk akibat kelelahan dan tekanan psikologis. LS pun mengalami penurunan berat badan dari 70 kg menjadi 50 kg.

Di sisi lain, LS juga mengakui bahwa keberangkatannya ke Malaysia dilakukan melalui jalur non-prosedural, tanpa dilengkapi dokumen resmi kerja. “Dari pihak agen hanya membantu membuat paspor saja, tidak ada pengurusan visa atau permit kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Unit Pelayanan Publik (UPP) BP3MI Kalimantan Barat telah menerima laporan terkait kasus LS pada 4 November 2025. Pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melalui hasil kolaborasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, pihaknya berhasil memfasilitasi pemulangan LS ke daerah asalnya di Kubu Raya.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin mengatakan bahwa kasus LS menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan jalur resmi dan prosedural.

“Hal ini sangat penting agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, maupun pelanggaran hukum di negara tujuan,” ujarnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *