INIBORNEO.COM, Pontianak – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menegaskan bahwa Paulus Andy Mursalim tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah salah satu bank daerah di Kalimantan Barat. Dalam putusan bandingnya, PT Pontianak membatalkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Putusan tersebut dibacakan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis (16/10) yang dipimpin oleh Pransis Sinaga selaku Ketua Majelis. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menyatakan Terdakwa Paulus Andy Mursalim, S.E., M.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum,” demikian tertuang dalam salinan putusan yang dikutip Pontianak Post.
Majelis hakim memerintahkan agar Paulus Andy Mursalim dibebaskan dari seluruh dakwaan (zuivere vrijspraak) dan segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Selain itu, seluruh hak-haknya dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan seperti semula.
Putusan itu juga menetapkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada Paulus, termasuk dokumen dan sejumlah aset tanah serta bangunan ruko yang sebelumnya disita selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, pada 3 September 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Paulus Andy Mursalim. Ia juga denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp31,47 miliar atau diganti dengan pidana tambahan lima tahun penjara.
Namun di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi. Dengan putusan bebas murni tersebut, Paulus Andy kini dinyatakan tidak bersalah dan berhak atas pemulihan nama baiknya.
Putusan ini menjadi salah satu keputusan hukum yang paling menyita perhatian publik di Kalimantan Barat tahun ini, terutama karena perbedaan tajam antara vonis pengadilan tingkat pertama dan keputusan Pengadilan Tinggi.