Polda Kalbar Tetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Pontianak

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menetapkan seorang pria berinisial AR (50) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan hasil koordinasi dengan Mabes Polri.

“Para penyidik sudah melaksanakan segala tindakan dan upaya berdasarkan scientific investigation. Memang ini adalah kejahatan yang minim alat bukti. Namun, kami telah berupaya semaksimal mungkin, dan dari Direktur Kriminal Umum juga sudah berusaha mencari alat bukti,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, dalam keterangan pers, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh nenek korban pada 18 September 2024 dan sempat ditangani Polresta Pontianak sebelum dilimpahkan ke Polda Kalbar pada 28 Juli 2025. Peristiwa diduga terjadi pada 1–9 Juni 2024 di rumah AR di Pontianak.

“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sementara, anak tersebut diiming-imingi dengan diberikan kesempatan bermain handphone sambil menonton film. Setelah itu, terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Mengenai modus, hingga saat ini kami masih terus mencari dan mendalami latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” lanjut Raswin.

Ia menambahkan, pelaku merupakan paman tiri korban. “Untuk hubungan kekeluargaan, AR adalah saudara angkat dari ayah korban, sehingga masih termasuk saudara tiri. Korban sendiri telah diasuh oleh AR sejak masih bayi, karena ibu korban saat ini bekerja di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Diduga perbuatan tersebut baru terjadi satu kali,” jelasnya.

AR dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini AR ditahan di Rutan Polda Kalbar. Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum korban, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi akta kelahiran korban.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada September 2024 setelah korban didiagnosis mengalami kekerasan seksual dan terinfeksi gonore. Korban tinggal bersama keluarga angkat mantan suaminya, sementara ibu korban bekerja di Malaysia.

Penyidikan di Polresta Pontianak berjalan hampir setahun tanpa penetapan tersangka, meski 11 saksi dan tiga ahli telah diperiksa. Salah satu kendala adalah perubahan keterangan korban mengenai identitas pelaku.

Kasus kembali menjadi sorotan pada Juli 2025 setelah ibu korban menulis surat terbuka kepada Presiden RI. Surat tersebut viral dan mendorong Polda Kalbar, melalui Subdit Renakta Ditreskrimum, mengambil alih penanganan perkara.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *