PMI Ilegal Asal NTT Disiksa dan Dipulangkan Lewat Jalur Tikus di Kalbar

  • Share
Pendampingan BP3MI Kalbar terhadap PMI asal NTT yang mendapatkan penyiksaan oleh agensi di Malaysia. (doc BP3MI)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Seorang perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EN dipulangkan setelah diduga mengalami penyiksaan oleh pihak agensi di Malaysia. Korban yang dipulangkan secara ilegal lewat jalur tikus itu bahkan sempat mengalami koma.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat Kombes Pol Ahmad Fadlin, melalui Ketua Tim Layanan Pelindungan, Sutan A.R. Harahap, membenarkan kasus tersebut. Ia mengungkapkan EN bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PLRT) di Kuching, Sarawak, sejak Mei 2025 melalui agensi Paramesa Sdn. Bhd., Korban dipekerjakan tanpa melalui jalur resmi pemerintah.

“Korban sempat bekerja dengan dua majikan berbeda yang memperlakukannya cukup baik. Namun tindakan kekerasan justru datang dari agensi yang menempatkannya,” ungkapnya.

Korban mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi terutama setelah menyatakan keinginannya untuk pulang karena kondisi kesehatan yang memburuk. “Untuk keterangan sementara dari korban memang korban mengaku bahwa ada dilakukan penyiksaan, penyiraman ataupun ada tindakan kekerasan lain oleh pihak agensi,” katanya.

Korban juga menyatakan bahwa gaji yang diterima tidak sesuai dengan janji saat awal perekrutan. Sebagian gaji dipotong sepihak oleh pihak agensi.

Dalam kondisi lemah, EN akhirnya dipulangkan dari Malaysia menggunakan taksi sewaan lewat jalur hutan menuju wilayah Sambas. Sesampainya di Indonesia, EN nyaris meregang nyawa.

“Kondisinya terus memburuk dan sempat mengalami koma. Warga setempat menolong dan membawa korban ke RSUD Sambas, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Soedarso Pontianak,” imbuhnya.

Hasil medis menunjukkan EN mengalami trauma fisik dan gejala penyakit jantung, yang diduga kuat sebagai dampak langsung dari penyiksaan.

Setelah dirawat di RSUD Soedarso Pontianak, EN yang sudah cukup membaik dipulangkan ka kampung halamannya di NTT, Rabu (6/8).

Sementara itu, pihak BP3MI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.

Sutan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan bujuk rayu sponsor atau calo. Jalur resmi bukan hanya legal, tapi juga menjamin hak dan keselamatan para pekerja migran.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *