MA Kabulkan Kasasi, Yu Hao Dieksekusi ke Lapas Pontianak dalam Kasus Tambang Ilegal di Ketapang

  • Share
Kejaksaan Tinggi Kalbar mengeksekusi Yu Hao, warga negara China terdakwa tembang ilegal di Ketapang.

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengeksekusi Yu Hao, warga negara China, terdakwa kasus pertambangan emas tanpa izin, ke Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Rabu (25/6/2025). Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, SH, MH, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 telah dibacakan pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025. Dalam amar putusan tersebut, MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor  464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024 tersebut.

“Pada hari ini (Rabu,red) Jaksa Eksekutor pada Kejari Ketapang di-backup Jaksa pada Bidang Pidum dan Bidang Intel Kejati Kalbar melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao dengan cara memasukan terdakwa kedalam Lapas Pontianak,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan sebelumnya Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa Yu Hou terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

Majelis Hakim Agung juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp30 miliar kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Yu Hao juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthony Nainggolan, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung RI ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pertambangan dimana perkara ini sebelumnya terdakwa Yu Hou diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  Pontianak yang menyidangkan perkaranya ditahap Banding.

BACA JUGA : Tambang Emas Ilegal di Ketapang yang Dilakukan WNA China Rugikan Negara Hingga 1 Triliun Rupiah

Ia menyebut terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan tersebut serta mendorong pemulihan kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti dan denda yang dijatuhkan dalam amar putusan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *