INIBORNEO.COM, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Pencapaian ini menjadikan Kota Pontianak berhak atas status UHC Prioritas yang memberikan keistimewaan berupa layanan jaminan kesehatan aktif seketika tanpa masa tunggu 14 hari, terutama saat warga membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.
Pontianak telah mencapai cakupan kepesertaan jaminan kesehatan sebesar 98,14 persen dan tingkat keaktifan 80,16 persen per Juni 2025. Hal ini membawa ibukota Kalimantan Barat itu meraih status UHC Prioritas
“Kalau dulu harus tunggu 14 hari setelah pendaftaran, sekarang bisa langsung aktif. Jadi, kalau sakit, bisa langsung dilayani,” imbuh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat acara peluncuran UHC Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota yang dihadiri secara langsung oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Selasa (24/6/2025).
Edi menyebut Pemkot Pontianak juga telah mendaftarkan lebih dari 22 ribu warga yang sebelumnya belum memiliki jaminan kesehatan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab Pemkot dalam menjamin hak kesehatan bagi seluruh warganya, terutama yang masuk kategori tidak mampu.
“Artinya, warga yang belum terdaftar JKN tapi mengalami kondisi sakit mendadak bisa langsung mengaktifkan kepesertaan tanpa harus menunggu,” sebutnya.
Meski begitu, tingkat keaktifan peserta yang baru mencapai 80 persen masih menjadi perhatian. Ia mengimbau kepada peserta JKN mandiri agar rutin membayar iuran demi menjaga status aktif dan kelancaran layanan kesehatan.
“Kami berharap mereka yang mampu bisa membayar sendiri iurannya. Tapi untuk warga tidak mampu, pemerintah akan terus hadir membantu,” tutupnya.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan Elsa Novelia, menyampaikan apresiasinya atas komitmen tinggi Pemkot Pontianak dalam mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya.
“Terima kasih Pak Wali dan seluruh jajaran. Ini capaian yang luar biasa karena tidak mudah mencapainya,” ujarnya.