INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 Miliar.
Keenam tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan pada Selasa, (17/6). Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus setelah pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Manado, terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan kontrak dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut. Selisih nilai ditemukan mencapai Rp8.095.293.709,48,” ujar Wayan dalam keterangannya.
Tersangka yang telah ditahan antara lain AH selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta H yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada atau pelaksana utama proyek. Selain itu, jaksa juga menahan BEP sebagai pelaksana lapangan (subkontraktor), serta AS dan HJ selaku Pengawas lapangan, yang disebut tidak memiliki kontrak formal.
Kelima tersangka pria ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sementara satu tersangka perempuan, HJ, ditahan di Lapas Perempuan Pontianak. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.