Anak di Bawah Umur Jadi Anggota Seks Bebas di Kayong Utara

  • Share
Ilustrasi Hukum

INIBORNEO.COM, Kayong Utara – Keberadaan kelompok seks bebas di Kabupaten Kayong Utara terungkap. Mirisnya, terdapat anak di bawah umur yang menjadi anggota kelompok ini.

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan mengatakan Kelompok ini terungkap setelah seorang warga melapor anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban persetubuhan.

“Awal mulanya ini ada orang tua yang melaporkan bahwa anaknya sudah menjadi korban persetubuhan,” ujarnya, Senin (16/6).

Hendra menjelaskan ada dua pelaku yang dilaporkan orang tua korban. Pelaku pertama berinisial RR yang juga masih bawah umur. RR diketahui melakukan perbuatannya di sekitar Kolam Belanda Pantai Pulau Datok.

Sedangkan pelaku kedua berinisial J, yang melakukan aksinya di sebuah penginapan yang berada di Jalan Tanjung Pura Kecamatan Sukadana.

“Pelaku J ini sudah dewasa, dari sini lah penyelidikan ini berkembang hingga kami menemukan adanya kelompok tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, kelompok ini bersifat pertemanan dan bukan hubungan pacaran. Walau begitu, mereka melakukan seks bebas dengan bertukar pasangan yang tentunya dapat membahayakan. Bahkan ada yang memvideokan adegan dewasa tersebut.

“Jadi ada yang merekam videonya, tapi hanya untuk dikonsumsi di kelompok mereka saja, tidak disebarluaskan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan fakta lebih lanjut dan mengidentifikasi individu yang terlibat dalam kelompok tersebut.

Bakal Didampingi KPAD

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara akan mendampingi proses hukum atas kasus yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian tersebut. Ketua KPAD Kayong Utara, Muhammad Saupi, membenarkan bahwa salah satu dari dua tersangka adalah anak di bawah umur.

“Salah satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, sementara satu lainnya adalah orang dewasa,” terangnya.

Pihaknya telah melakukan pendampingan sejak proses pemeriksaan di tingkat penyidik hingga proses persidangan di Pengadilan. Untuk pelaku anak, proses persidangan sudah berjalan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kini anak tersebut tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas II Ketapang, dan hanya tinggal menunggu sidang putusan.

Dalam penanganan kasus ini, KPAD mendampingi semua pihak yang terlibat, baik anak yang menjadi korban maupun anak yang berstatus pelaku.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan secara tuntas dan transparan.

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan sepanjang tahun 2025, khususnya dari Januari hingga Juni melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga berharap setiap desa di Kayong Utara dapat membentuk aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *