Bocah di Pontianak Meregang Nyawa Setelah Disiksa Selama Empat Hari

  • Share
Ilustrasi Anak Meninggal (Sumber K unsplash.com)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kepolisian mengungkap kasus seorang bocah laki-laki ditemukan tak bernyawa di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Bocah berusia 9 tahun yang menyandang kebutuhan khusus dan sehari-hari sebagai pengamen itu diduga disiksa selama empat hari oleh kekasih ibunya sendiri.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono mengatakan korban yang tak berdaya akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (27/5). Namun, baru dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara sehari kemudian, saat jenazah hendak dimakamkan.

“Korban meninggal dunia diduga akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh pacar ibunya sendiri,” ungkap AKP Agus Haryono, Rabu (28/5).

Pelaku berinisial APR, tega melampiaskan kemarahannya kepada anak kecil yang bahkan kesulitan berkomunikasi. Alasan pelaku, karena sakit hati karena makanan telat disajikan oleh ibu korban.

“Pelaku kesal karena makanannya tidak cepat disiapkan, lalu melampiaskan amarah ke anak,” tuturnya.

Penganiayaan dilakukan bertubi-tubi sejak tanggal 24 Mei hingga akhirnya korban meninggal. Korban diduga dipukul dengan benda tumpul, dibanting ke lantai, hingga dipukuli dengan tangan kosong. Luka lebam ditemukan di wajah, tubuh, tangan, dan kaki korban.

Sang ibu juga menjadi korban kekerasan pelaku hingga membuatnya ketakutan dan memilih bungkam. Akhirnya kakak pelaku sendiri yang melaporkan kejanggalan saat melihat tubuh bocah penuh lebam.

Sementara itu ibu korban, sebut saja Melati, yang menjadi saksi mata kekerasan terhadap anaknya tak kuasa menahan air mata. Ia pun mengakui pelaku telah meninju, memukul menggunakan kayu bahkan menginjak-injak korban.

“Saya dan anak saya dipukul gara-gara ngamen dan lama menyiapkan makan,” tuturnya.

Jauh sebelum peristiwa naas itu, korban memang sering mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku, bahkan mengancam untuk dibunuh. “Setiap hari anak saya dipukul, hanya karena kencing sembarangan atau buang air. Pakai tinju, kayu, bahkan diinjak. Saya juga ikut dipukul. Tapi anak saya yang paling parah,” lanjutnya.

Jenazah korban kini telah diautopsi di RS Bhayangkara Anton Soejarwo. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Disclimer : Berita di atas merupakan kelanjutan dari berita Diduga Jadi Korban Amarah Ayah Tiri, Bocah Laki-laki di Pontianak Meregang Nyawa. Dalam narasi sebelumnya, disebutkan bahwa korban dibunuh oleh Ayah Tiri, namun konfirmasi terbaru menyebut bahwa pelaku merupakan kekasih dari ibu korban.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *