Buronan Korupsi Rp10 Miliar Samarinda Ditangkap Kejagung

  • Share
Koruptor Samarinda

INIBORNEO.COM, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil menangkap koruptor buron kasus korupsi bernama Wendi.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menuntaskan kasus-kasus korupsi,” ujar perwakilan Kejati Kaltim.

Wendi diamankan pada Kamis, 22 Mei 2025, di kawasan Perumahan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menghilang saat hendak dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI.

Terpidana merupakan Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC) yang terlibat korupsi proyek pembangunan Rukan The Concepts Business Park di Samarinda. Ia menerima dana APBD sebesar Rp12 miliar melalui PT MMPHKT, namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp10,77 miliar. Wendi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Setelah ditangkap, Wendi bersikap kooperatif dan proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Ia kemudian dieksekusi ke Rutan Kelas I Samarinda pada Jumat, 23 Mei 2025.

Wendi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara, yaitu Rp10,77 miliar, dikurangi Rp1,5 miliar yang telah dikembalikan.

Penangkapan ini menegaskan bahwa Kejaksaan terus serius mengejar dan menindak para pelaku korupsi, termasuk yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *