Walhi Minta Pemkab Kapuas Hulu Berikan Kejelasan Soal Rencana Ekspansi Sawit di Tamambaloh

  • Share
Sejumlah warga Tamambaloh, Kecamatan Embaloh Hulu saat bertemu menyikapi penolakan terhadap ekspansi perkebunan sawit

INIBORNEO.COM, Pontianak – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat merespons situasi yang berpotensi meresahkan dan menimbulkan rasa kurang nyaman bagi Masyarakat Adat/Komunitas Lokal (MAKL) di wilayah Tamambaloh dan sekitarnya setelah rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT Ichiko Agro Lestari.

Hendrikus Adam selaku Direktur Eksekutif Walhi Kalbar meminta Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, yang memiliki kewenangan menerbitkan izin bagi usaha perkebunan untuk memberikan kejelasan terkait hal ini. 

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat 1 huruf b UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, agar segera memberikan penjelasan dan kejelasan perihal sosialisasi yang telah dan akan terus dilakukan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Ichiko Agro Lestari di wilayah Tamambaloh dan sekitarnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis (24/5).

Diketahui sebelumnya,rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT Ichiko Agro Lestari di wilayah Tamambaloh, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para pemangku adat dan warga desa yang berada dalam cakupan wilayah sekitar. 

Menurutnya, kejelasan pada hal tersebut penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga agar tidak resah atas proses sosialisasi yang dilakukan. Terlebih, kata dia, warga sendiri secara historis telah memiliki sikap yang jelas yakni menolak terkait hadirnya investasi perkebunan sawit berbasis hutan dan lahan dalam wilayah hidup mereka. 

Adam menegaskan, bupati Kapuas Hulu diharapkan dapat menjadi pelopor dalam mengayomi warga, menjaga dan menyelamatkan wilayah kelola rakyat yang dipimpinnya dari berbagai bentuk tindakan perusakan sumber daya alam. Terlebih Kapuas Hulu merupakan kabupaten konservasi yang juga menjadi bagian dari lingkar temu kabupaten lestari (LTKL). 

“Sementara upaya masyarakat sekitar untuk tegak lurus pada pendirian mereka mempertahankan wilayah kelola yang adalah ruang hidup saat ini, jelas dilindungi Undang-undang” tegasnya.

Menurut Adam, Sungai Tamambaloh merupakan urat nadi kehidupan masyarakat sekitar yang membentang dari Desa Pulau Manak melewati Banua Martinus, Banua Ujung, Saujung Giling Manik hingga ke wilayah Desa Ulak Pauk dan bermuara ke Sungai Kapuas. Daerah tersebut menjadi sumber air baku untuk konsumsi bagi warga sekitar. 

“Jika perusahaan sawit beroperasi, maka dipastikan akan mencemari sungai yang merupakan sumber air bagi lebih dari 3.135 jiwa sekitar maupun bagi warga di hilirnya,” sebutnya. 

Hal ini, tambah dia, berarti masyarakat akan kehilangan sumber air bersih akibat tercemar aktivitas maupun limbah perkebunan. Karenanya, pemerintah daerah perlu menghitung dengan cermat dampak sosial dan ekologis dari rencana usaha perkebunan sawit tersebut yang akan berusaha di daerah tersebut. 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *