INIBORNEO.COM, Pontianak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkapkan hasil sitaan emas dari dua kasus dengan total beratnya 32,904 kilogram. Emas tersebut berbentuk kepingan dan batangan.
Dalam rilis pers yang digelar Selasa, 20 Mei 2025, Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, memaparkan, “LP Nomor 17 terdiri dari 44 keping emas, total berat 28,403 kilogram. Ada juga emas merek Simba, mulai dari ukuran satu gram hingga lima puluh gram, dengan total berat 1,338 kilogram,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ia juga menyoroti bahwa emas dari LP Nomor 18 terdiri dari tiga keping, namun bobotnya mencapai 3,163 kilogram—setara satu galon air penuh emas.
Untuk memastikan legalitas dan kadar logam mulia tersebut, penyidik saat ini menanti kedatangan delapan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta. Tim ahli itu akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.
“Setelah pemeriksaan ahli selesai, berkas akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak,” tegasnya.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran emas ilegal yang berhasil diungkap di Kalimantan Barat.