Jaksa Tahan Kadis Kominfo Kalbar Berinisial S dalam Kasus Korupsi Serat Optik

  • Share
Jaksa dari Kejari Pontianak saat melakukan penahanan terhadap Kadis Kominfo Kalbar Berinisial S dalam Kasus Korupsi Serat Optik, Selasa (29/4/225). FOTO ISTIMEWA

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Kominfo Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial S, Selasa (29/4/25) siang. Selain S, AL selaku pelaksana proyek juga ikut digiring jaksa Kejari Pontianak ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi serta optik anggaran tahun 2022-2023. “Hari ini kami telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua orang tersangka korupsi dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Kasi Intelejen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dwi mengatakan dugaan kasus korupsi dengan tersangka Kadiskominfo Kalbar tersebut membuat negara menelan kerugian sebesar Rp3 miliar lebih. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pontianak.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Salomo Saing, menambah bahwa proyek pengadaan jaringan internet antas instansi di Pemerintahan Provinsi Kalbar tersebut berlangsung sejak 2021. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kalbar melakukan belanja secara elektronik katalog (E-katalog) untuk paket pekerjaan belanja internet dengan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih dengan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp500 juta lebih.

Lanjut Salami, kemudian pada 2022 Dinas Kominfo Kalbar kembali melakukan pembelanjaan melalui E-Katalog dengan pagu anggaran awal sebesar Rp5 miliar lebih, lalu dilakukan addendum menjadi Rp5,7 miliar untuk 50 organisasi perangkat daerah (OPD) dari sebelumnya hanya 40 OPD.

“Kegiatan belanja tersebut harusnya dilakukan melalui lelang. Namun dalam pelaksanaannya itu tidak dilakukan dan perusahaan yang menyediakan paket belanja langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar,” paparnya.

Penetapan kedua oleh pihaknya, dikatakannya dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *