INIBORNEO.COM, Pontianak – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) difabel. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sungai Melawi, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat. Sebanyak 20 peserta, yang merupakan pelaku UMKM difabel, mengikuti kegiatan ini. Para peserta tersebut dibina oleh Yayasan Parapreneur Indonesia Wilayah Pontianak.
Dalam sambutannya, mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Bombong Widarto selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan apresiasinya. Ia menyatakan bahwa DJP sangat berterima kasih atas kontribusi seluruh wajib pajak, termasuk para peserta difabel pegiat UMKM yang telah tertib memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Bagi para peserta yang masih belum tertib memenuhi kewajiban perpajakan, diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini mereka dapat memahami kewajiban perpajakan dan merasa bangga karena telah berkontribusi pada keberlangsungan pembangunan Indonesia,” ujar Bombong.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan pemaparan materi oleh Dimon Nainggolan, Fungsional Penyuluh Pajak Madya, yang membahas topik “Entrepreneur, UMKM, dan Kewajiban Pajaknya.” Materi yang disampaikan mencakup cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak bagi pelaku UMKM. Dimon menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak (tarif 0%) bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.
“Wajib pajak UMKM yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun tetap mendapatkan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen,” jelas Dimon.
Selain pemaparan materi perpajakan, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat juga menghadirkan Juli Usiriliadi, seorang praktisi, akademisi, pegiat, dan pendamping UMKM difabel, sebagai narasumber. Juli memberikan sesi berbagi pengalaman dan pelatihan tentang pembudidayaan jamur, mulai dari proses pengumpulan bahan tanam, pengomposan, pembibitan micelium, pemanenan, hingga strategi pemasaran hasil budidaya jamur.