Diperjualbelikan Lagi, Gakkum Amankan Dua Ekor Anak Orangutan

  • Share
Orangutan yang masih berusia 2 tahun yang hendak diperjualbelikan ilegal di Melawi. (Foto: Anty)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Penjualbelian illegal Orangutan kembali terjadi. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil menangkap pelaku, MA (34), dan mengamankan dua ekor anak Orangutan dan seekor Kukang pada Jum’at (16/08) di Kabupaten Melawi, Kalbar. Pelaku berhasil diringkus ketika hendak melakukan transaksi. Saat melakukan transaksi, MA tidak membawa satwa terakit namun ketika dilakukan penggeladahan di rumah MA, ditemukan dua individu Orangutan dan satu ekor Kukang /malu malu yang sudah di kemas.

“Penangkapan terhadap pelaku menjadi sangat penting untuk menghentikan dan memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi (TSL), khususnya Orangutan dan Kukang,” ucap Rasion Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Ia juga menuturkan bahwa Gakkum masih akan terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan Orangutan dan Kukang yang kemungkinan berkaitan dengan perdagangan illegal ke luar negeri. Apalagi Orangutan merupakan spesies yang terancam punah.

“Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami jaringan terkait dengan tersangka MA dan harus dihukum secara maksimal untuk menimbulkan efek jera,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan bahwa MA (34) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak guna menjalani proses penyidikan.

MA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mana MA diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 Ayat (2) dan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, yang mengatur larangan terkait konservasi sumber daya alam hayati.

Selain itu, MA juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mana diduga melanggar Pasal 50 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 78 Ayat (6), yang melarang pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.

MA terancam pidana ancaman hukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga 3,5 Milyar.

Penangkapan MA bermula dari penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui Facebook, kemudian dilakukan profiling terhadap lokasi transaksi. Dari pemeriksaan, MA mengaku sebagai pemilik dua individu Orangutan dan satu ekor Kukang/malu malu dan telah disepakati oleh pelaku untuk dilakukan penjualan terhadap satwa tersebut dengan pembeli. MA juga mengaku sudah menggeluti usaha ilegal ini selama dua tahun.

Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, menyebutkan bahwa selama tahun 2024 ini jajaran Ditjen Gakkum KLHK pusat dan balai telah berhasil menangkap 21 tindak pidana peredaran TSL dan men-takedown 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring.

”Kami sampaikan juga kepada masyarakat semua sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2024, pelaku kejahatan TSL selain dikenakan pidana yang cukup berat juga dikenakan denda yang tidak ringan termasuk dalam hal ini apabila mempertontonkan satwa dilindung, oleh kerenanya kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyangi satwa liar dengan membiarkan hidup bebas di alam dan kita bersama-sama merawat alam untuk lestari,” tegasnya.

Orangutan yang berhasil diamankan akan direhabilitasi di Sintang Orangutan Centre sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *