INIBORNEO.COM, Kalbar – Satgas Pamtas Yonkav 12/BC kembali gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6,3 kilogram di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Jumat (26/07/2024).
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro mengatakan bahwa pada Jumat (26/7) sekitar pukul 02.30 WIB, personelnya dari Pos Sei Saparan berhasil menggagalkan upaya dua pelintas (E dan N) yang mencoba menyelundupkan 6 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,3 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan saat kegiatan ambush di Jalan Tikus (jalur tidak resmi) sekitar Pos.
“Mendapati informasi, anggota Pos Sei Saparan pimpinan Komandan Pos (Danpos) Letda Kav Hardiman langsung memimpin anggotanya untuk melaksanakan patroli dan ambush di jalan tikus sekitar Pos” kata Letkol Kav Andy Setio Untoro.
Ia mengatakan personelnya melihat tersangka (E) yang mengendarai SPM MT 150 kemudian dilakukan pemeriksaan, tidak lama setelah itu muncul tersangka (N) menggunakan kendaraan motor menerobos pemeriksaan sehingga anggota pos yg berada di tempat tersebut meneriaki untuk berhenti namun tersangka tetap melanjutkan perjalanan 300 meter baru berhenti lalu putar balik.
“Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang tersebut, anggota Pos segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, namun anggota tidak menemukan barang mencurigakan.” tambahnya.
Setelah itu, kedua orang tersebut kembali melanjutkan perjalanan. Kemudian personel pos merasa curiga langsung melaksanakan pemeriksaan disepanjang kanan kiri jalan tikus dan berakhir ditemukanya bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dalam kemasan teh Guan Yin Wang.
“Pada saat barang tersebut ditemukan, sekitar pukul 03.45 WIB terlihat dua tersangka kembali ke sekitaran jalan tikus menggunakan motor lain, sehingga membuat anggota pos memberhentikan dan menginterogasi kembali, kemudian didapati bahwa barang tersebut benar milik mereka yang akan diselundupkan, sehingga kedua orang tersebut ditangkap dan dibawa menuju Pos beserta barang bukti 6 Paket Sabu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Letkol Kav Andy Setio Untoro.
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa 6 paket narkoba yang diselundupkan oleh E (24) dari Malaysia dan N (16) akan diserahkan kepada OL (26) di sekitar pemakaman Desa Semunying. Danki SSK II bersama Danpos dan anggota Pos Sei Saparan melakukan ambush dan berhasil mengamankan OL di lokasi transaksi.