Pertolongan Terlambat, Bayi 5 Bulan Meninggal Akibat Jalan Rusak

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak — Bayi berusia 5 bulan di Ketapang, Kalimantan Barat, meninggal dalam perjalanan saat dirujuk ke RSUD Agoesdjam. Bayi yang bernama M Fahmi tersebut meninggal karena terhambat jalan yang rusak.

“Lihatlah ini pemerintah Kabupaten Ketapang, ini sudah kesekian kalinya pasien rujukan dari Puskesmas Kendawangan. Masalah takdir di tangan tuhan, tapi masak kalian tak bisa memperbaiki hal ini,” sorot seorang Wanita dari video yang viral, sambil memperlihatkan Fahmi yang sudah meregang nyawa.

Wanita tersebut menambahkan dengan emosi bahwa uang perbaikan jalan tersebut ‘dimakan’ oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Rakyat yang menjadi korban akibat hal tersebut.

Jalan rusak yang mengakibatkan terhambatnya pertolongan Kesehatan pada warga bukan terjadi yang pertama kali di Kabupaten Ketapang. Sebelumnya, seorang wanita asal Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Raniah, melahirkan diperjalanannya ke rumah sakit. 

Viralnya video meninggalnya bayi tersebut mendapatkan tanggapan dari Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson. “Korban bernama M Fahmi, usia sekarang 5 bulan 5 hari, datang ke puskesmas pada tanggal 24 Juli 2024 jam 03.23 subuh, dengan kesadaran menurun dan saturasi O2 rendah,” papar Harisson.

Korban didiagnosa pneumonia berat, sepsis dan memiliki penyakit jantung bawaan. Setelah mendapat penanganan di puskesmas, pasien di rujuk ke RS Agoes Djam pukul 05.53 WIB, dengan didampingi perawat dan membawa alat oksigen dan sebagainya. Di jalan setelah turun jembatan Sui Gantang, dekat Sutet, sebelum kawasan pagar mentimun, bayi tersebut meninggal.

Harisson mengatakan, paparan tersebut merupakan laporan dari Kadiskes Ketapang. Pasien  sudah dalam keadaan sakit kritis pada saat datang ke Puskesmas. “Saya prihatin, bersimpati dan menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga pasien,” katanya.

Dia membenarkan ruas jalan Kendawangan-Pesaguan merupakan kewenangan provinsi, namun tahun ini penanganannya atau pendanaannya melalui Inpres Jalan Daerah (IJD). “Namun sampai sekarang masih belum jelas kapan pelaksanaan nya mengingat Inpres Jalan Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi sekitar tiga bulan yang lalu sudah  meminta agar Perusahaan-perusahaan  di sekitar daerah yang jalan nya rusak dapat menggunakan dana CSR-nya untuk memperbaiki jalan.

Pihak PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) mengeluarkan siaran pers terkait hal ini. Sebagai salah satu Perusahaan besar yang beraktivitas di Kendawangan, WHW menyatakan telah memberikan kontribusi pajak sebesar Rp 43,7 miliar pada tahun 2023 kepada Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang. 

Sebanyak Rp 36,6 miliar atau 83% dikontribusikan dari pajak penghasilan tenaga kerja atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Atas setoran pajak yang diberikan, KPP Pratama Ketapang menganugerahi penghargaan kepada PT WHW yang telah berkontribusi signifikan pada tahun 2023 ke Kabupaten Ketapang. Selain PPh 21, setoran pajak juga bersumber PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat 2 pada tahun 2023.

Direktur PT WHW, Boni Subekti mengatakan telah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menyetorkan pajak untuk pembangunan daerah. “Setoran pajak ke daerah terbesar berasal dari pajak penghasilan tenaga kerja asal Provinsi Kalimantan Barat yang bekerja pada perusahaan.

Selama tahun 2023, perusahaan memberdayakan tenaga kerja sebanyak 3.417 orang, dimana 86% atau 2.951 orang dari total tenaga kerja berasal dari Provinsi Kalbar,” ujar Boni Subekti. Lebih lanjut, Boni berharap setoran pajak yang bersumber dari pajak penghasilan putra putri asal Kalbar tersebut dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan daerah, Kabupaten Ketapang pada khususnya dan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya.

“Kepatuhan perusahaan tehadap regulasi khususnya perpajakan diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan daerah ditujukan guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Boni Subekti. PT WHW merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang memproduksi Smelter Grade Alumina (SGA) dengan kapasitas 2 (dua) juta ton per tahun. Perusahaan ini beroperasi di Kendawangan, Kalbar. 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *