INIBORNEO.COM, Pontianak – Petugas berhasil mengamankan 565 ekor burung, termasuk yang dilindungi dan tidak dilindungi, dalam sebuah operasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Operasi ini dipimpin oleh Tim operasi yang terdiri dari personil SPORC Brigade Bekantan, Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak bersama personil Balai KSDA Kalimantan Barat, Seksi Wilayah I Ketapang.
Ratusan burung tersebut ditemukan di dalam dan halaman belakang sebuah rumah di Jl. P. Bandala BTN Darusalam 3 Kel. Mulia Baru, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, pada Rabu, 24 April 2024. Mereka disimpan dalam sangkar, kandang, dan bahkan siap untuk dikirim dalam keranjang buah.
KW (46), yang mengaku sebagai pemilik burung-burung tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut keterangan pelaku, burung-burung itu diperoleh dari penangkap dan penjual burung dari berbagai daerah di Kalimantan Barat, untuk kemudian dijual kembali secara online.
Dari total burung yang diamankan, 213 ekor termasuk jenis yang dilindungi seperti Burung Serindit, Burung Tangkar Angklet/Cililin, Burung Cica Daun Kecil, Burung Madu Sepah Raja, dan Burung Empuloh Paruh Kait. Sementara 352 ekor lainnya tergolong jenis yang tidak dilindungi.
Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil terhadap pelaku untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Pelaku tersebut dihadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, sementara burung-burung yang diamankan telah diserahkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk penanganan lebih lanjut. Penyidik GAKKUM KLHK juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Kalimantan Barat.