INIBORNEO.COM, Pontianak – Hingga Sabtu (10/2/2024), berbagai alat peraga kampanye (APK) dari peserta pemilihan umum (Pemilu) masih terlihat terpajang di beberapa pohon di sekitar Kota Pontianak. Foto-foto para calon anggota legislatif, termasuk Caleg Kota Pontianak, Caleg Kalimantan Barat, dan Caleg DPR RI, serta APK calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menghiasi pohon-pohon di Kota Pontianak. Sebanyak 104 peserta pemilu dari 15 partai, termasuk calon DPD, terlibat dalam memasang APK mereka di pohon-pohon tersebut. Walhi Kalimantan Barat telah melakukan pendataan langsung di lapangan, namun jumlah ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan yang ada di Kota Pontianak maupun kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat.
Foto-foto politisi yang memasang APK pada pohon-pohon tersebut telah berhasil dikumpulkan melalui pengumpulan data oleh Walhi Kalimantan Barat dan berbagai jejaring. Namun, ironisnya, meskipun tindakan ini berpotensi merusak lingkungan dan keindahan kota, serta merupakan pelanggaran regulasi, belum ada tindakan hukum yang dilakukan.
Aturan terkait pemasangan APK pemilu sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Namun, pemasangan APK di pohon dilarang secara tegas sesuai dengan Pasal 70 ayat 1 dalam PKPU tersebut. Dengan memasang APK pada pohon, pohon tersebut dapat terluka dan rusak.
Atas situasi ini, tentu sangat disayangkan pemasangan APK yang serampangan oleh peserta pemilu pada sejumlah pohon tersebut padahal sudah sangat jelas ada aturannya. Ada kesan bahwa parpol melalui para oknum calon legislatif hingga calon DPD tidak memahami aturan yang ditetapkan dan atau mungkin saja memang tidak peduli.
Demikian pula pihak Panwaslu melalui dukungan pemerintah daerah dapat menegakkan aturan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Terhadap para pihak yang memasang alat peraga kampanye pada areal yang dilarang, terutama yang dipasang pada pepohonan maka sebaiknya segera dilepaskan. Pemasangan APK pada sejumlah pepohonan mengkonfirmasi bahwa seolah tidak ada sensitifitas dan kepedulian peserta pemilu pada lingkungan terutama terhadap pepohonan yang telah memberi udara segar untuk kehidupan. Sayang saja, ditengah krisis ekologis yang terus terjadi dengan diperparah akibat degradasi dan deforestasi selama ini, para calon pembuat kebijakan justeru menyakiti dan merusak keindahan pohon .Pemasangan APK pada pepohonan juga memberi gambaran mengenai bagaimana jadinya nasib sumberdaya hutan dan lingkungan hidup bila berada ditangan orang-orang yang tidak tepat dan perusak di masa depan.
Dari 104 peserta pemilu yang terdata di atas, sebanyak 50 caleg DPRD Kota Pontianak, 25 Caleg DPRD Provinsi dan 25 Caleg DPR RI serta 4 DPD masing-masing atas nama Bride Suryanus A, M. Arya Tanjungpura, David Oendoen dan Hj. Erlina. Adapun Caleg DPR RI petahana (incumbent) yang memaku pohon dalam memasang peraga kampanyenya yakni Daniel Johan, Maman Abdurahman, Boyman Harun dan H. Alifudin. Dari data tersebut maka jelaslah bahwa sebagian besar partai melalui politisinya yang mencalonkan diri sebagai legislatif melanggar aturan pemasangan peraga kampanye yang nihil tindakan hukum tegas maupun penertiban selama ini namun tetap enjoy saja.
Proses demokrasi yang berkualitas mestinya dibarengi dengan sikap sportifitas dan ketaatan peserta maupun penyelenggara pemilu pada aturan main yang ada. Semberautnya pemasangan APK oleh para peserta pemilu sebagaimana yang terpajang pada sejumlah pohon menampilkan bahwa pendidikan politik yang mestinya menjadi domain partai politik dengan sendirinya ‘terselewengkan’. Bila partai politik melalui para calegnya tidak dapat mencontohkan Pendidikan politik bagi warga, lantas kepada siapa lagi yang diharapkan dapat memberikan edukasi yang baik dalam berdemokrasi saat ini.