Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dinyatakan Melanggar Etika dalam Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

  • Share
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

INIBORNEO.COM, Pontianak – Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, mengumumkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersama dengan anggota KPU lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, terbukti melanggar etika dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, para teradu didakwa melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Heddy Lugito dalam siaran langsung yang disiarkan di kanal YouTube resmi DKPP.

Pengadu, Demas Brian Wicaksono (Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023), mengadukan Hasyim dan anggota KPU lainnya atas dugaan pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Para pengadu menyatakan bahwa Hasyim dan komisioner KPU lainnya telah menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 tanpa merevisi atau mengubah peraturan terkait, yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebabkan perluasan hak calon wakil presiden dianggap tidak direspons dengan melakukan revisi atau perubahan peraturan oleh para teradu, yang pada gilirannya dituding membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan tanpa penyesuaian yang sesuai.

Saat ini, publik menanti langkah selanjutnya dari DKPP terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya. Dampak dari keputusan ini dapat menciptakan gelombang perubahan dalam dinamika pemilihan umum dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan transparansi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *