Amankan Pelaku Curanmor, Kapolres Melawi: Tidak Ada Ruang Untuk Pelaku Kriminal di Melawi

Ilustrasi Pencurian Motor

INIBORNEO.COM, Pontianak – Polres Melawi melakukan pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada hari jumat tanggal 28 juli 2023 pukul 03.30 wib di Dusun Natai Mawang Desa Tanjung Tengang Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i membenarkan telah melakukan penangkapan diduga pelaku curanmor, kamis (3/8/2023) pagi.

“RRS kami amankan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sirtu,” ujar Kapolres.

AKBP Syafi’i menerangkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna dilakukan pendalaman sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian sepeda motor.

“Proses hukum sedang berjalan dan dalam pengembangan penyidik Sat Reskrim Polres Melawi,” jelasnya.

Sisi lain, Kapolres Melawi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda miliknya, jika sedang memarkirkan kendaraan pastikan berada dalam jarak pandang yang jelas, gunakan kunci pengamanan tambahan serta mengutamakan keamanan.

“Atas pengungkapan kasus ini,kami memastikan tidak akan ada ruang gerak untuk pelaku kriminal di Kabupaten Melawi,” tegas Kapolres Melawi.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *