Walhi Kalbar Serukan Penghentian Pembabatan Hutan Alam dan Gambut Lindung

  • Share
Walhi Kalbar Serukan Penghentian Pembabatan Hutan Alam dan Gambut Lindung

INIBORNEO.COM, Pontianak – Walhi Kalbar menyerukan permintaan untuk menghentikan pembabatan hutan alam dan gambut lindung oleh PT. Mayawana Persada kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Hal ini disampaikan pada Hari Lingkungan Hidup, Senin (05/06), yang bertempat di Sekretariat Walhi Kalbar.

“Praktik eksploitatif atas nama pembangunan dan kesejahteraan namun mengorbankan tutupan hutan alam dan gambut lindung yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup rakyat mencerminkan bahwa rezim saat ini masih setengah hati memastikan keselamatan lingkungan hidup dan keselamatan rakyatnya sendiri,” kata Hendrikus Adam, Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar.

Ia melanjutkan bahwa di Kabupaten Ketapang tepatnya meliputi wilayah Kecamatan Simpang Dua dan Simpang Hulu, keberadaan perusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Mayawana Persada3 melalui SK. 723\/Menhut-II/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seluas 136.710 Ha telah menimbulkan keresahan dan konflik dengan masyarakat sekitar. Sejumlah wilayah berhutan, gambut lindung juga tanah yang dilindungi secara adat serta wilayah kelola warga kini masih terus diincar dan diantaranya digusur.

Masyarakat sekitar sudah dua kali menjatuhkan sanksi adat masing-masing pada 10 September 2022 yakni sanksi adat Pemancal Agong, Adat Pelanggar Benua, Adat Penyabong Gana sebesar 230 Real 20 Tajau dan 1 buah gong dan pada 31 Mei 2022 sanksi adat pencemaran nama baik TBBR Kecamatan Simpang Hulu, dengan batang adat 28 real, tuak 1 botol, beras 1 canting, paku 1 batang.

Pihak perusahaan hingga kini masih terus melakukan pembukaan lahan pada sejumlah wilayah di daerah Ketapang tersebut. Tindakan pembabatan hutan alam dan gambut lindung yang dilakukan dengan legitimasi Izin Menteri LHK bukan hanya menjadi ancaman kerusakan lingkungan hidup dan sumber konflik, tetapi juga dapat menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat membara yang pada akhirnya akan merugikan warga sekitar yang seharusnya mendapat perlindungan hak-haknya selama ini oleh negara.

“Kehadiran menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberi atensi serius atas permasalahan yang dialami warga korban hadirnya perusahaan di komunitas sangat mendesak,” tuturnya.

Seiring kehadiran PT. Mayawana Persada, maka pemerintah dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu memastikan agar praktik pembabatan hutan alam dan gambut lindung oleh perusahaan perkebunan hutan tanaman industri tersebut dalam wilayah kelola rakyat segera dievaluasi serius dan disanksi tegas melalui pencabutan izin konsesi PT. Mayawana Persada.

“Kami berharap agar Ibu Menteri LHK datang dan menyelesaikan permasalahan yang dialami warga di komuitas sekitar akibat hadirnya PT. Mayawana Persada dan memastikan perlindungan hak-hak warga” tegas Hendrikus.

Lebih lanjut, Adam mengatakan bahwa membiarkan adanya praktik pembabatan hutan alam dan gambut lindung adalah bentuk kejahatan dan kegagalan negara mengurus sumberdaya alam dan kegagalan dalam memastikan keselamatan rakyat sekaligus ancaman keberlanjutan kehidupan warga sekitar.

“Krisis iklim terus diperparah dengan perusakan hutan massif melalui legitimasi negara namun ambigu dalam memastikan pemulihan krisis yang terjadi. Akibatnya rakyat akan selalu menjadi korban dari kebijakan yang mengabdi pada kepentingan pemodal” tambahnya.

Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup, Walhi Kalbar menyerukan agar:

  1.  Selamatkan Rimba Terakhir dan Wilayah Kelola Rakyat.
  2. Meminta Menteri LHK RI menghentikan pembabatan hutan alam dan gambut lindung oleh PT. Mayawana Persada.
  3. Agar Menteri LHK RI menaruh perhatian serius atas permasalahan yang dialami warga korban di komunitas yang terdmpak akibat hadirnya perusahaan hutan tanaman industri PT. Mayawana Persada.
  4. Meminta Dinas LHK Kalimantan Barat menyampaiakn tuntutan yang disampaikan kepada Ibu Menteri LHK RI di Jakarta.
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *