PWI Kalbar Nilai 14 Pasal di RKUHP Berpotensi Hambat Kerja Jurnalistik

  • Share
Ketua PWI Kalbar, Gusti Yusri

INIBORNEO.COM, Pontianak – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar Gusti Yusri mendukung kehadiran pembaharuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan. Walau begitu, ada 14 pasal yang menurutnya berpotensi menghambat kerja jurnalistik. 

“Kita sambut baik ini dan kita dukung. KUHP yang saat ini digunakan oleh Indonesia berasal dari buatan pemerintah kolonial Belanda,” ujarnya.

Namun, Gusti Yusri menilai, dalam RKUHP ini ada beberapa pasal yang jika dibiarkan atau langsung disahkan akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik, maka perlu diberi perhatian serius.

Sebelumnya hal ini telah dibahas juga dan telah disampaikan oleh Dewan Pers pula terkait 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. 

“Dari 14 pasal tersebut keberatan-keberatan kita sampaikan, dan ternyata dilakukan revisi pula dalam draft RKUHP ini mesti tidak keseluruhan. Ini artinya masukan yang kita sampaikan itu didengarkan. Dari revisi-revisi ini lah yang mesti kawal hingga nanti disahkan,” katanya.

Satu di antara pasal yang menjadi persoal misalkan Pasal 218 dalam Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pasal ini pun bisa dipastikan menjadi delik aduan. Bahwasanya penjelasan bahwa pengaduan harus dilakukan langsung oleh presiden atau wakil presiden. Pengaduan pun dilakukan secara tertulis.

“Makanya, penjelasan dalam setiap pasal-pasal ini harus jelas agar tidak terjadi multitafsir,” kata Gusti Yusri.

Pihaknya telah hadir dalam Dialog Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU tentang KUHP) yang diselenggarakan di Pontianak pada 15 September 2022 lalu. Dialog publik ini untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap RUU tentang KUHP.

“Dari PWI dalam forum tersebut juga menyoroti 14 pasal di RKUHP sama seperti yang disampaikan oleh Dewn Pers. Kami menilai pasal-pasal di RKUHP itu akan berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik lantaran mengancam kebebasan pers,” jelasnya.

Dia berharap saat ini sosialisasi RKUHP harus makin gencar dilakukan guna untuk mendapatkan masukan publik. Apalagi dengan waktu yang sangat terbatas mengingat rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan pembahasan RKUHP bisa diselesaikan pada akhir tahun ini.

“Sayangnya meskipun pembahasan RKUHP ini sudah hampir final namun sosialisasi dirasakan masih sangat kurang masyarakat masih banyak yang belum paham tentang isinya,” pungkasnya. (nurul)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *