Simak Progres Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di Kalbar Tahun 2022

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Untuk mendorong percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat adat serta hutan adat, termasuk pemberdayaan bagi masyarakat adat, PW AMAN Kalimantan Barat, BRWA dan LBBT melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Mereka sepakat membentuk MoU Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Penguatan Kapasitas Masyarakat Adat Serta Penetapan Hutan Adat di provinsi ini.

Penandatanganna MoU dilaksanakan pada 5 Juli 2022 oleh Gubernur Kalbar, di mana Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai leading dari MoU. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua BPH PW AMAN Kalbar, Dominikus Uyub.

“Setidaknya ada tiga poin penting yang terdapat dalam MoU tersebut. Pertama, kebijakan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dan penetapn hutan adat. Kedua, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketiga, data-data profil Masyarakat Adat dan peta wilayah adat,” kata Dominikus dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/8/2022).

Dia menjelaskan, tindak lanjut dari MoU tersebut telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral dan mitra pada tanggal 4 Agustus 2022. Rakor tersebut dilakukan dalam rangka untuk mensinergikan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan bagi masyarakat adat, peningkatan kapasitas lembaga, database/informasi.

Dengan adanya rumusan lingkup kegiatan ini, dia berharap semua pihak yang memiliki konsen dan isu terkait dengan percepatan pengakuan masyarakat adat, penetapan hutan adat serta peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga di provinsi ini. 

“Kalimantan Barat akan menjadi provinsi yang cukup konsen dengan pengakuan masyarakat adat serta percepatan hutan adat yang ditargetkan 1,5 juta hektere,” ucapnya. 

Hingga Juni tahun 2022, lanjutnya, setidaknya terdapat delapan Perda pengeturan tentang masyarakat adat yang terdapat di delapan kabupaten/kota di Kalbar. Yakni Kabupaten Sintang Perda No. 12 Tahun 2015, Kabupaten Kapuas Hulu Perda No.13 tahun 2018, Kabupaten Melawi Perda No.4 Tahun 2018, Kabupaten Sekadau Perda No.8 Tahun 2018, Kabupaten Sanggau Perda No.1 Tahun 2017, Kabupaten Landak Perda No.15 Tahun 2017, Kabupaten Bengkayang Perda No. 4 Tahun 2019 dan Kabupaten Ketapang Perda No. 8 Tahun 2020.

Dari delapan kabupaten yang memiliki Perda, baru lima kabupaten yang sudah menetapkan komunitas masyarakat adat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu telah mengeluarkan sembilan SK penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada sembilan komunitas. 

Kabupaten Sintang empat SK kepada empat komunitas masyarakat adat, Kabupaten Melawi enam SK kepada enam komunitas masyarakat adat, Kabupaten Sekadau satu SK kepada satu komunitas masyarakat adat, Kabupaten Sanggau delapan SK kepada delapan komunitas masyarakat adat dan Kabupaten Landak terdapat 3 SK penetapan kepada tiga komunitas masyarakat adat.

Dengan demikian, total pengakuan masyarakat adat di Kalbar melalui SK bupati terdapat 31 SK penetapan pengakuan dan perlindungan kapada masyarakat hukum adat. Sementara dua kabupaten lainnya yang sudah memiliki Perda belum menetapkan masyarakat adat adalah Kabupaten Bengkayang dan Ketapang. 

“Kedua kabupaten ini sedang dalam proses penyiapan data usulan masyarakat adat dari lembaga pendamping,” pungkasnya. (nurul)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *