INIBORNEO.COM, Pontianak – Pemerintah kembali memberikan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Kepala KPPN Pontianak M Nurul H mengatakan mulai tanggal 24 Juni 2022 telah memproses pembayaran gaji ke-13 kepada seluruh pegawai (ASN/TNI/Polri/Non-ASN) satker vertikal Kementerian lembaga yang berkedudukan di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah.
“KPPN Pontianak berkomitmen menyelesaikan penyaluran gaji ke tiga belas secara tepat waktu dengan membuka layanan tambahan diluar jam kerja serta menyesuaikan situasi di lapangan,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Dia mengatakan, estimasi nilai nominal gaji ke-13 yang akan disalurkan oleh KPPN Pontianak kepada seluruh satker K/L Pusat sebesar Rp82,5 Miliar yang tersebar pada 160 Satker serta 20.877 penerima. Hingga saat ini seluruh satker telah mengajukan pencairan dana dan secara serentak akan langsung masuk di rekening seluruh penerima pada tanggal 1 Juli 2022 bersamaan dengan gaji bulan Juli 2022.
Dikatakannya, kebijakan pemberian gaji ketiga belas serta penyaluran pembayaran secara tepat waktu oleh KPPN Pontianak kepada seluruh penerima diharapkan bisa membantu pendanaan pendidikan, meningkatkan daya beli masyarakat serta menjadi faktor penggerak aktivitas perekonomian khususnya kepada masyarakat Kalbar sekaligus mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi kalimantan Barat maupun secara Nasional.
Kebijakan ini konsisten diberikan dengan menyesuaikan dinamika perekonomian global maupun nasional serta penanganan pandemi Covid-19 yang masih dibayangi ketidakpastian. Dengan kondisi perekonomian nasional semakin membaik ditandai APBN makin kuat, namun masih terdapat beberapa risiko ekonomi global.
“Pemerintah melanjutkan kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif, terarah, dan tertukur untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.
Apalgi, bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru , dimana belanja pada sektor pendidikan meningkat sekaligus menjadi salah satu momentum konsumsi masyarakat.
Secara nasional, Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp35,5 Triliun . Rinciannya, sekitar Rp20,5 Triliun untuk ASN pusat, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang anggarannya dibebankan pada APBN , sekitar Rp15 Triliun untuk untuk ASN daerah, yang anggarannya dibebankan pada APBD.
“Terdapat perbedaan dalam pembayaran gaji ketiga belas tahun ini, dimana komponen pembayaran tahun 2021 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, sedangkan untuk tahun 2022 selain komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji masih ditambah 50 persen tunjangan kinerja,” tutupnya. (nurul)