Selamat 333 PPPK Guru Terima SK dari Gubernur Kalbar

  • Share
Gubernur Kalbar Sutarmidji
Gubernur Kalbar Sutarmidji menyerahkan SK kepada PPPK

PONTIANAK – Sebanyak 333 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Guru Tahap II menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat. Penyerahan SK dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (22/6/2022).

Gubernur Kalbar Sutarmidji berharap agar setiap guru terus mengikuti perkembangan teknologi informasi agar bisa lebih mudah mengakses materi yang akan disampaikan dan kedepan nanti murid bisa lebih pandai dari guru.

“Kalau saudara tidak menguasai materi, maka murid akan lebih pintar dari saudara. Ketika murid banyak tahu dari guru, maka secara psikologis akan mempengaruhi saudara sebagai guru,” ujarnya.

Setelah menyandang status PPPK, maka tidak ada lagi permasalahan antara PNS dan PPPK, karena statusnya saat ini sudah sangat jelas. Kendati demikian, dirinya meminta para PPPK Guru untuk bersabar dan selalu mencermati perkembangan terkait aturan yang masih cukup panjang dalam rangka pemerintah menata birokrasi pada tataran pegawai dan pejabatnya.

Tidak hanya di jajaran kepegawaian, lanjut dia, pejabat juga ditata. Saat ini Eselon IV sudah hampir tidak ada, eselon II banyak perampingan perangkat daerah seiring dengan perkembangan teknologi. Dengam begitu yang dikerjakan oleh manusia semakin hari semakin simpel. 

“Artinya,sebagai guru, saudara tidak perlu menggunakan tenaga yang sangat besar, tetapi harus bisa mengikuti perkembangan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan, mengemukakan SK diberikan kepada 333 orang PPPK Guru SMAN/SMKN/ SLBN, di seluruh Kalbar Tahap II berdasarkan hasil seleksi tahun 2021. Sedangkan Tahap I sudah diberikan kepada 392 orang.

“Setelah ini mereka akan menandatangani surat penunjukan menjalankan tugas sebelum tanggal 1. Karena, kalau lewat tanggal 1, mereka tidak dapat gaji,” pungkas Ani Sofyan. (nurul)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *