INIBORNEO, Pontianak – Ditengah permintaan solar subsidi meningkat, Pertamina tetap pastikan penyaluran berjalan lancar dengan memastikan stok ketersediaan aman. Bahkan Pertamina melakukan penambahan pasokan di SPBU meski telah melebihi kuota yang ditetapkan.
“Sampai dengan Februari 2022 ini penyaluran Solar Subsidi telah dipenuhi Pertamina hingga mengalami kenaikan sekitar 10%. Pertamina dan Pemerintah bersepakat untuk dilakukannya relaksasi penyaluran kuota, khususnya untuk daerah yang sudah over kuota sehingga dilakukan upaya normalisasi dengan penambahan pasokan Solar Subsidi sesuai permintaan (demand) di wilayah yang mengalami antrean,” kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Ia terus mengatakan bahwa saat ini pasokan nasional untuk solar sebanyak lebih dari 1,9 juta kilo liter per hari atau mencakup kebutuhan 23 hari. Angka ini terus dijaga dan ditingkatkan setiap harinya melalui proses bisnis yang berjalan baik. Sebanyak 95 kapal yang dioperasikan Pertamina melalui Pertamina International Shipping untuk mendistribusikan ke seluruh Indonesia. Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga juga mengerahkan lebih dari 4.000 truk pengangkut BBM.
“Selain itu,kami sudah bekerja sama untuk berkoordinasi dengan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia di seluruh wilayah distribusi atau penyaluran Pertamina. Serta kami juga memastikan ketersediaan Solar Nonsubsidi dan mendorong konsumen untuk membeli Solar Nonsubsidi,” ujar Nicke.
Saat ini, konsumsi Solar Subsidi mencapai 93% dari total penjualan produk solar Pertamina. Sedangkan sisanya yang 7% adalah konsumsi Solar Nonsubsidi yang lebih berkualitas seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
Nicke menambahkan bahwa perlu dilakukannya evaluasi formula harga dasar Solar Subsidi dan besaran subsidi tetap, serta evaluasi volume kuota solar subsidi tahun 2022 yang sesuai dengan real demand dan berdasarkan pertumbuhan ekonomi serta kondisi konsumsi saat ini. Selain itu, perlu adanya standarisasi tarif angkutan barang kepada Industri agar tidak terjadi perang tarif, yang berakibat pengusaha truk membeli Solar Subsidi.
“Perlu ketentuan yang lebih tegas agar angkutan industri menggunakan Solar Nonsubsidi. Pemerintah daerah merekomendasikan kepada pengusaha-pengusaha daerah bahwa dalam pengadaan transportasi industri wajib menggunakan Solar Nonsubsidi,” tutup Nicke.