BKSDA Sumbar Bongkar Perdagangan Tulang Harimau Sumatra

  • Share
Harimau

INIBORNEO.COM, JAKARTA — BKSDA Sumatra Barat berhasil membongkar perdagangan penjualan tulang dan tubuh satwa harimau Sumatra yang pelaku merupakan warga Pasaman Barat.

Dari keterangan pers BKSDA, bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengungkap pelaku D (46) dari Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat memperdagangkan satu set tulang belulang harimau Sumatra berjumlah 80 tulang yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit sepeda motor.

Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono mengutarakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe beralamat di Nagari Ujung Gading, Pasaman Barat pada Jumat 20 Agustus 2021 siang.

“Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading, Pasaman Barat. Dari hasil pendalaman bahwa pelaku menjual satu set tulang,” kata Ardi dikutip Ini Borneo, Senin (23/8/2021).

Dalam pengakuannya, ujar Ardi, pelaku menjual satu set tulang dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau.

Selain itu barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah selama hampir 4 bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati mereka. Tim melanjutkan pengembangan membawa pelaku ke penyimpanan kulit harimau tetapi pelaku penyimpan kulit harimau tersebut melarikan diri.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sekaligus, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan penahanan oleh penyidik.

Dengan perbuatan mereka, Polres mesangka pelaku melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *