INIBORNEO.COM, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memperpanjang Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Penyampaian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar A.L. Leysandri usai Rapat Koordinasi Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Covid-19, di Aula Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Senin (29/6/2020).
“Berdasarkan kajian dinas kesehatan dan kondisi pemahaman new normal belum begitu tersampaikan dengan baik di masyarakat maka kita perpanjang status tanggap darurat,” ungkapnya.
Dengan adanya perpanjang status ini, Sekda Provinsi Kalbar A.L. Leysandri menambahkan, bahwa menjadi dasar utama dalam penegakkan dan mengedukasi ke masyarakat tentang Covid-19.
“Dengan perpanjang surat keputusan ini ada dasar dalam mengedukasi dan penegakkan tentang Covid-19. Kita berikan kekuatan dan semangat bagi kawan-kawan operasional di lapangan, kita harapkan kasusnya bisa ditekan dan ditanggulangi,” kata Sekda Provinsi Kalbar A.L. Leysandri.
“Surat Keputusan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 dimulai besok (30 juni 2020) sampai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dicabut,” pungkasnya. (r-papiadjie)