Wabup Sintang Terima Curhatan Guru 3T Soal Tunjangan

  • Share

Wakil Bupati Sintang Askiman  kembali menerima kunjungan dari sejumlah guru daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang menyampaikan keluhan terkait tidak adanya tunjangan khusus  pada  hari  Sabtu (22/09/2018) yang lalu di Rumah Dinas Camat Ketungau Hulu

“Dari tahun 2017 sampai 2018 ini, tunjangan khusus guru kawasan perbatasan dan 3T di Kabupaten Sintang banyak yang tidak mendapatkan. Ini menjadi persoalan bagi mereka, tadi kita saling sharing apa yang sesungguhnya yang terjadi,” ujar Askiman.

Dia menjelaskan, sebenarnya dari hasil  pertemuan yang sudah  dilakukan dengan Dirjen Kemendikbud-RI beberapa waktu lalu juga sudah  mendapatkan penjelasan bahwa umumnya bagi guru yang diangkat Kemendikbud berdasarkan  kriteria desa, status desa yang ditetapkan Permendes yaitu sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang.

“Sementara itu, di daerah wilayah perbatasan seperti di beberapa desa Ketungau hulu ini, lebih banyak dibuat mereka didalam  satu status desa yang  berkembang, desa yang tertinggal  yang tidak memiliki dasar untuk dibayarkan  dana tunjangan khusus,” katanya

Menurut  Drs, Askiman,MM,  penetapan kriteria yang dilakukan Kemendikbud tersebut tidak sesuai dengan kondisi, riel  kondisi desa  yang sebenarnya yang terletak di wilayah perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu ini. Oleh sebab itu Pemkab Sintang akan melakukan Inventarisasi , pendataan kembali untuk  merubah status desa  yang bersangkutan.

“Kenapa hal ini bisa  terjadi karena dari Kemendikbud-RI  menggunakan  tenaga pendamping desa  untuk memberikan penilaian  atas kriteria yang sudah dibuat  oleh Kemendes , tentang status desa itu”  ucapnya.

Dalam menyikapi permaslahan ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Sintang, sudah mengajukan  untuk perubahan status desa agar para guru , yang belum menerima diharapkan nantinya juga diberikan  tunjangan khusus.

Dalam sesi ‘curhat’ itu pula, diakui Askiman mereka  membandingkan dengan Guru Garis Depan (GGD) yang mendapatkan tunjangan khusus,  sementara para guru yang ada di perbatasan yang sudah mengabdi  selama hampir 20 tahun belum juga mendapatkan tunjangan khusus. Keluhan ini, direspon Askiman dengan mengatakan,”GGD  memiliki suatu ketentuan khusus  dari  Kemendikbud-RI, mau tidak mau harus dibayarkan.”

Meski dmeikina, dia kembali menegaskan bahwa sikap pemerintah terhadap permasalahan nasib tunjangan khusus bagi guru ini, Pemerintah Kabupaten Sintang , akan semaksimal mungkin memperjuangkan pengsusulannya kepada  Pemerintah Pusat, tidak hanya bagi guru yang ada di perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu  , namun juga  nasib bagi guru-guru  yang ada di Kecamatan- Kecamatan lain  yang  ada di Kabupaten Sintang.

Sementara itu, bagi guru yang diangkat oleh Kementerian Agama , dalam hal ini bahwa mereka  tidak boleh dibayar oleh Kemendikbud, sementara itu, hingga saat  ini Kemenag  juga belum menganggarkan pembiayaan untuk tunjangan khusus bagi guru agama. Permaslahan ini juga  akan dikoordinasikan dengan Kemenag-RI , untuk juga bisa diminta pembayaran tunjangan khusus bagi guru agama yang ada di wilayah perbatasan.
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *