PONTIANAK -Sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan, reformasi birokrasi serta menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang bersih bebas korupsi, pada hari Rabu (14/03/2018) KPP Pratama Pontianak melaksanakan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pada tahun 2010 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Melalui beleid ini Pemerintah mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Untuk mengimplementasikan aturan tersebut Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sementara itu predikat menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas. Diharapkan melalui pembangunan zona integritas ini unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM dapat menjadi contoh untuk unit kerja lainnya.
Sebagai bentuk komitmen yang sungguh-sungguh dari seluruh jajaran pegawai KPP Pratama Pontianak, Pencanangan Zona Integritas dilakukan secara terbuka dengan memilih tempat di halaman KPP Pratama Pontianak. Acara diikuti seluruh pegawai KPP Pratama Pontianak serta disaksikan oleh Slamet Sutantyo Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, jajaran Forkopimda Kota Pontianak antara lain Dra. Mahmudah, M.M. Plt. Walikota Pontianak, Refli, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, Lily Widyanti, SE Ketua Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Prof. Dr. H. Thamrin Usman, DEA Rektor Universitas Tanjungpura, Komandan Distrik Militer 1207/BS yang diwakili oleh Letkol. Inf. Drs. Hardi Darmawan, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak yang diwakili oleh AKP. Samiyono serta wajib pajak.
Dalam sambutannya Kepala Kantor KPP Pratama Pontianak Nurbaeti Munawaroh mengutaran kebahagiaannya yang akan diwujudkan dalam komitmen yang sungguh-sungguh menjalankan amanah karena KPP Pratama Pontianak di tahun 2018 ini menjadi salah satu di antara empat puluh unit kerja Ditjen Pajak lainnya yang diusulkan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi gelombang I tahun 2018. Penunjukkan ini adalah juga bentuk apresiasi sekaligus kepercayaan yang diberikan oleh institusi menyusul ditetapkannya KPP Pratama Pontianak sebagai Kantor Pelayanan Terbaik tahun 2017 di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi oleh Kepala KPP Pratama Pontianak dan ditutup oleh pemancangan tanda Zona Integritas di wilayah KPP Pratama Pontianak.