PONTIANAK-IB – Sebanyak 2031 Desa di Kalimantan Barat telah menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Sejak 31 Desember 2017 kemarin, sudah semua desa di setiap kabupaten yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes,” ungkap Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat, Arman Sahri Harahap.
Arman turut mengapresiasi langkah pemerintah propinsi dan kabupaten yang mewajibkan desa untuk aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), guna mendorong transparansi keuangan desa, utamanya mengontrol penggunaan dana desa.
“Hal ini terwujud sebab mendapatkan dorongan kepala daerah dan gubernur melalui rapat kerja pemerintah desa se Kalbar di masing-masing kabupaten,” katanya.
Kondisi ini jauh berbeda pada September 2017 lalu, yang mana hanya 667 desa dari 2031 desa yang ada di Kalimantan Barat yang menggunakan aplikasi Siskeudes. Artinya pada waktu tersebut, 67,16 persen Desa di Kalbar belum menggunakan aplikasi tersebut.
Arman mengatakan, realisasi penggunaan aplikasi ini akan dievaluasi pada akhir Maret 2018 nanti. Pihaknya akan memastikan bahwa penggunaan aplikasi ini sudah bisa menghasilkan laporan keuangan dana desa. Ia berharap, desa dapat secara konsisten menggunakan aplikasi ini.
“Aplikasi ini akan mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan, serts mengedepankan akuntabilitas, sehingga dapat menutup celah upaya-upaya penyimpangan yang tidak diinginkan, seperti korupsi misalnya,” paparnya.