CSR Perusahaan Sawit Berkontribusi bagi Pembangunan Kalbar

  • Share
Dokumentasi pembangunan jalan yang bersumber dari dana CSR perusahaan sawit di Kalbar

INIBORNEO.COM, Pontianak – Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBPL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Corporate Sosial Responbility (CSR) merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan pengelola sumber daya alam. Kegiatan inilah yang telah banyak dilakukan oleh perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar), termasuk perusahaan sawit. Dampaknya kini sudah dirasakan oleh masyarakat, baik dari aspek ekonomi, pembangunan, dan lain sebagainya.

Salah satu program CSR yang saat ini tengah diimplementasikan adalah program kolaborasi pembangunan dan perbaikan jalan. Program ini telah berjalan melalui kerja sama antara perusahaan sawit dan Pemkab Ketapang. Adapun ruas jalan yang tengah dibangun, berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), antara lain : Ruas Jalan Tumbang Titi-Tanjung-Marau -Air Upas- Manis Mata; Ruas Jalan Riam-Biku Sarana-Kelampai-Terusan- silat; Beriam-PakuJuang-Bagan Kajang-SP Danau Buntar-Jambi- Sukaramai. Pembangunan ini adalah untuk membantu mendukung pemerintah dalam peningkatan perekonomian masyarakat lokal.

Ketua Gapki Cabang Kalbar, Purwati Munawir mengatakan pihaknya siap mendukung Pemerintah Provinsi Kalbar melibatkan perusahaan sawit untuk berkolaborasi dalam hal peningkatan dan pemeliharaan jalan provinsi di daerah. Langkah ini jiga dilakukan dalam rangka bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalbar melalui percepatan pembangunan infrastruktur.

“Pada prinsipnya kita sangat dan akan mendukung penuh kolaborasi  percepatan pembangunan infrastruktur melalui peningkatan dan pemeliharaan jalan,” ujar dia.

Tak hanya, infrastruktur, perusahaan sawit juga menyalurkan dana CSR untuk bidang pendidikan. Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalbar, yakni dari Sinar Mas Agribusiness and Food, melalui unit usahanya PT Kartika Prima Cipta, PT Paramita Internusa Pratama dan PT Persada Graha Mandiri baru-baru ini memberikan bantuan beasiswa kepada 10 siswa dan siswi dari Kapuas Hulu yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Pelaksanaan TSBPL di Kalbar mengacu pada Peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Aturan ini juga semakin diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat.

Dosen Universitas Muhammadiyah Pontianak, Muhammad Fajrin mengatakan, perusahaan pengelola sumber daya alam, termasuk perusahaan sawit, diberikan kewenangan melalui peraturan perundangan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan TSBPL di wilayah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Dalam melaksanakan CSR, perusahaan juga diwajibkan untuk melibatkan masyarakat, komunitas dan perangkat pemerintah terkait dengan lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Pelaksanaan meliputi bidang-bidang sebagai berikut, seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang olah raga, bidang keagamaan, bidang sosial, seni dan budaya, bidang perekonomian rakyat, bidang lingkungan dan keamanan, bidang infrastruktur, atau bidang lain yang memiliki dampak luas,” ungkap dia.

Fajrin sendiri pernah melakukan penelitian tentang pelaksanaan CSR perusahaan perkebunan di Kabupaten Kubu Raya. Hasilnya, dari beberapa responden yang berhasil diwawancarai, pada umumnya perusahaan perkebunan diatas mengetahui tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, namun tidak sedikit yang mengetahui tentang keberadaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, sehingga tujuan dan penjabaran tentang program tersebut belum secara menyeluruh dapat dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan.

Sementara itu beberapa perusahaan telah melaksanakan program kemitraan antara perusahaan dan kelompok masyarakat, sehingga dalam hal penyaluran bantuan-bantuan sosial kemasyarakatan Perusahaan dengan mudah memobilisasi masyarakat sesuai dengan sasaran dan target dari perusahaan. Ada pula program bantuan terhadap dunia pendidikan, serta pembinaan olah raga bagi masyarakat setempat juga diberikan oleh perusahaan tersebut.

Terkait program kolaborasi pembangunan jalan antara perusahaan sawit dengan pemerintah daerah, dirinya mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya infrastruktur termasuk salah satu bidang yang diberikan untuk penyaluran dana CSR. Terlebih jalan merupakan salah satu infrastruktur yang digunakan oleh perusahaan untuk mendukung aktivitas bisnisnya. Tetapi dia memberikan catatan terkait program kolaborasi pembangunan jalan ini.

“Harus dipastikan mana jalan yang dianggarkan oleh perusahaan mana yang dianggarkan dari APBD atau APBN. Jangan Sampaio ada dobel anggaran sehingga jadi ajang korupsi baru. Ini pengawasan perlu ditingkatkan,” sebut dia.

Di sisi lain, tanpa adaya program kolaborasi pembangunan jalan, kata dia, sebenarnya sediri dulu hadirnya perusahaan sawit telah membuka jalan yang memudahkan akses masyarakat. Dalam pengamatannya, ada banyak perusahaan sawit yang membuka jalan untuk mengangkut hasil TBS dari perusahaan, yang kemudian jalan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar areal kebun.

“Jadi jalan ini tidak mesti jalan aspal. Pembukaan jalan oleh perusahaan di area konsesi perusahaan pada akhirnya juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dari jalan yang dibangun tersebut membuat jarak tempuh dari satu daerah ke daerah lain jadi lebih cepat” kata dia.

Menurut dia, pembukaan jalan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari CSR, meskipun kadang kala sering tidak dianggap. Tak hanya soal pembukaan jalan perusahaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, kata dia, ada banyak penyaluran dana CSR yang sering dianggap bukan dana CSR. Salah satunya pemberian bantuan dari perusahaan kepada masyarakat yang mengajukan bantuan dana untuk berbagai program.

“Banyak juga masyarakat (sekitar perusahaan) yang mengajukan bantuan dana, entah itu untuk kegiatan 17an, Natal, atau peringatan hari besar lainnya, termasuk pengajuan bantuan renovasi rumah ibadah. Bantuan untuk hal-hal tersebut kadang tidak dihitung sebagai dana CSR, padahal sebenarnya bantuan dana dari perusahaan untuk masyarakat sudah termasuk sebagai dana CSR,” pungkas dia.

Sehingga dia menyimpulkan, apabila dana CSR ini dihitung dan terdata dengan baik, maka angkanya pasti besar. Menurutnya, membangun kepedulian antara perusahaan dengan masyarakat setempat akan menjadikan peningkatan kualitas lingkungan hidup dapat terukur dan tersistematis. Penyaluran CSR yang tepat, juga akan membuat hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *