Teraju Desak Sanksi Tegas PT CUT atas Dugaan Deforestasi 60 Hektare di Sanggau

  • Share
Pemerintah Kabupaten Sanggau saat melakukan penyegelan lahan yang digunakan oleh PT CUT untuk menanam sawit. Pembukaan lahan seluas 60 hektar di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau itu diduga tanpa adanya izin. (Dok Pemkab Sanggau)

INIBORNEO.COM, Sanggau – Lembaga Teraju Indonesia mendesak sanksi tegas terhadap PT CUT, pasca dilakukannya penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau. Penyegelan dilakukan atas dugaan pembukaan lahan sawit secara ilegal seluas 60 hektar di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Divisi Advokasi Hukum Teraju Indonesia, Jakuis, mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menindaklanjuti dugaan deforestasi di kawasan berhutan tersebut. Menurutnya, lahan yang digusur PT CUT merupakan area yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai wilayah yang tidak akan diberikan izin baru untuk pembukaan lahan.

“Pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT CUT telah melanggar Peraturan Tata ruang dan illegal karena tanpa izin dari pemerintah. Kami juga mendukung tindakkan hukum terhadap perusahan yang akan di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Sanggau,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).

Pihaknya menilai, PT CUT  telah melanggar UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 6, yang mana setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki usaha Perkebunan ( IUP). Namun perusahaan tersebut tidak memiliki izin pembukaan lahan 60 hektar.

Teraju juga menilai pembukaan lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, mulai dari hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan, hingga biaya pemulihan lingkungan dan penanganan bencana.

Dari sisi lingkungan, deforestasi disebut berisiko menghilangkan keanekaragaman hayati, mengganggu siklus hidrologi, menurunkan kualitas air Sungai Kapuas dan anak sungainya, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca. Jika kawasan tersebut mengandung gambut, kerusakan dinilai dapat memicu kebakaran dan pelepasan karbon dalam jumlah besar.

Sementara dampak sosial ekonomi meliputi hilangnya sumber penghidupan masyarakat lokal yang bergantung pada hasil hutan non-kayu seperti rotan, madu, dan tanaman obat, serta memburuknya kualitas udara dan sumber air bersih.

“Dampak Kebencanaan, peningkatan banjir bandang di desa Sungai Muntik dan Hilir karena berkurangnya daerah resapan air, kemudian tidak menutup kemungkinan akan terjadi longsor, kondisi tanah labil,” jelasnya.

Pihaknya pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain melakukan penyidikan pidana terhadap PT CUT dan jajaran direksinya, mencabut seluruh izin perusahaan, serta mengenakan sanksi administratif maksimal.

Selain itu, Teraju mendesak dilakukannya audit kepatuhan terhadap seluruh izin dan kegiatan PT CUT di wilayah lain, serta audit menyeluruh terhadap perusahaan perkebunan, HTI, dan pertambangan di Kabupaten Sanggau yang dalam beberapa tahun terakhir mulai mengalami banjir.

Teraju juga menuntut PT CUT diwajibkan melakukan rehabilitasi dan restorasi ekosistem seluas 60 hektar di bawah pengawasan ketat pemerintah dan penegak hukum, tanpa menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

“Pemerintah daerah dan pusat harus memastikan hak-hak Masyarakat adat dan lokal terlindungi, serta menyediakan bantuan jika terjadi bencana akibat deforestasi ini,” katanya.

Pihaknya terus mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau dan mendesak penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan transparan sebagai bentuk perlindungan lingkungan hidup, hak masyarakat adat, dan penegakan kedaulatan hukum. 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *