INIBORNEO.COM, Pontianak — Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap seorang anak berusia 14 tahun yang terjadi di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Korban, MF (14), seorang pelajar asal Pontianak Barat, mengalami luka robek serius di punggung akibat serangan senjata tajam jenis karambit. Ia sempat dirawat di RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RS Antonius Pontianak untuk perawatan lebih lanjut.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak segera bergerak dan menangkap pelaku, MS alias I (32), pada Rabu (17/12/2025) pukul 14.50 WIB di kediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 80 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Haris, dalam Konferensi Pers, pada Kamis, (18/12/2025).
Polisi juga menyita satu bilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter sebagai barang bukti. Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat sekelompok orang dikejar oleh tiga pria bersenjata tajam. Pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mengayunkan pisau ke arah korban.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan meningkatnya kekerasan terhadap anak di wilayah Pontianak. Berdasarkan data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, sepanjang tahun 2024 terdapat peningkatan laporan kasus kekerasan fisik terhadap anak, termasuk yang menggunakan senjata tajam.
Pihak kepolisian masih mendalami motif pembacokan dan melakukan koordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan haknya atas perlindungan dan pemulihan pasca-trauma.
“Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak harus tegas agar menjadi peringatan bagi masyarakat. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Ipda Haris.











