INIBORNEO.COM, Pontianak – Tarsisius Fendy Sesupi (38) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang selama lebih dari 2,5 jam, sejak pukul 10.00 WIB, Senin (15/12/2025). Usai pemeriksaan, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat mempertimbangkan upaya untuk mengajukan praperadilan.
“Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat, melalui Tim Pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat berencana melakukan gugatan pra-peradilan,” ungkap Direktur LinkAR Borneo, Ahmad Syukri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Fendy didampingi Tim Pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat. Selain itu, hadir pula perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Masyarakat Terdampak PT MP.
Syukri menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, dukungan dan solidaritas mengalir dari berbagai kekuatan demokratis di tingkat nasional. Dukungan langsung juga datang dari masyarakat terdampak yang tergabung dalam tujuh serikat tani di Kabupaten Ketapang, serta perwakilan TBBR yang setia memberikan dukungan dari luar ruang pemeriksaan.
Pada waktu yang bersamaan, aksi solidaritas juga digelar di Pontianak, tepatnya di depan Polda Kalimantan Barat. Aksi tersebut dilakukan oleh Koalisi untuk Keadilan Fendy Sesupi dengan tuntutan utama agar seluruh proses hukum terhadap Tarsisius Fendy Sesupi dihentikan tanpa syarat, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kuatnya dukungan dan solidaritas, ditambah dengan upaya maksimal dari tim pengacara Koalisi Advokasi Masyarakat Adat, berhasil mendesak Polres Ketapang untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Fendy,” ujar Ahmad Syukri.
Selain upaya hukum, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat juga menegaskan akan melanjutkan advokasi dan kampanye publik. Mereka menuntut agar PT MP menghentikan praktik bisnis yang dinilai menyebabkan deforestasi, degradasi kawasan gambut, terancamnya habitat orangutan, serta berbagai kerusakan ekologi lainnya. Koalisi juga mendesak pemulihan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya hutan, serta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Ketapang bersama Polda Kalbar melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Tarsisius Fendy Sesupi di Kantor Link-AR Borneo, Pontianak, pada Selasa (9/12/2025). Fendy kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai memberlakukan sanksi adat terhadap PT MP.
Fendy dikenal sebagai tokoh masyarakat adat yang vokal menyuarakan dugaan pelanggaran yang dialami masyarakat adat akibat aktivitas perusahaan perkebunan kayu PT MP yang beroperasi di Ketapang.











