Solidaritas Masyarakat Sipil Demo Kriminalisasi Ketua Adat Lelayang di Polda Kalbar

  • Share
Aksi solidaritas Koalisi Masyarakat dalam upaya kriminalisasi Ketua Adat Lelayang, Fendy Sesupi pada Senin (15/12/2025).

INIBORNEO.COM, Pontianak – Koalisi Masyarakat menggelar aksi solidaritas atas upaya kriminalisasi Ketua Adat Lelayang, Fendy Sesupi, oleh Polres Ketapang, Senin (15/12/2025) di halaman Mapolda Kalbar.

“Kami melakukan aksi solidaritas atas kasus kriminalisasi yang dialami oleh Fendy,” ujar Yetno, juru bicara Koalisi untuk Keadilan Fendy Sesupi (KAHF), usai aksi. Aksi solidaritas ini digelar sebagai bentuk protes atas proses hukum yang dinilai sarat kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak perusahaan terkait untuk mengosongkan wilayah dan menghentikan seluruh aktivitas di area konflik. Mereka menilai kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat, seperti yang dialami Fendy Sesupi, merupakan ancaman serius bagi demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta keberlanjutan lingkungan hidup.

Massa juga meminta Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Ketapang segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tarsisius Fendy Sesupi tanpa syarat. Selain itu, mereka menuntut dihentikannya segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak-haknya.

Menurut Koalisi Masyarakat, proses hukum yang dijalani Fendy merupakan bentuk kriminalisasi yang mencerminkan akumulasi konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan PT Mayawana Persada (PT MP). Fendy dituding dikriminalisasi karena menjalankan mandat adat dalam memperjuangkan hak masyarakat di wilayah yang terdampak konsesi perusahaan.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Ketapang bersama Polda Kalbar melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Fendy Sesupi di Kantor Link-AR Borneo, Pontianak, pada Selasa (9/12). Fendy kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah memberlakukan sanksi adat terhadap PT MP.

Fendy selama ini dikenal sebagai tokoh masyarakat adat yang wilayah adatnya terdampak langsung oleh konsesi PT MP. Ia juga dikenal vokal menyuarakan dugaan pelanggaran yang dialami masyarakat adat akibat aktivitas perusahaan perkebunan kayu tersebut.

Dalam perkembangan kasus, pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, Fendy memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Ketapang. Ia hadir didampingi empat kuasa hukumnya serta mendapat dukungan dari berbagai organisasi massa dan organisasi masyarakat sipil, di antaranya TBBR, AGRA Kalbar, serta CSO seperti Link-AR Borneo, AMAN Kalbar, LBH Pontianak, LBH Kalbar, dan Walhi Kalbar.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai penetapan Fendy sebagai tersangka melanggar prosedur hukum. Pasalnya, Fendy dan kuasa hukumnya mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik, namun secara tiba-tiba yang bersangkutan ditetapkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus yang menjerat Fendy berawal dari perjuangan masyarakat adat Dusun Lelayang yang terdampak perampasan lahan, ruang hidup, dan hak-hak masyarakat adat oleh PT Mayawana Persada. Atas tindakan tersebut, masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada PT MP. Sanksi tersebut merupakan lanjutan dari sanksi adat sebelumnya yang hingga kini disebut belum pernah dipenuhi oleh perusahaan.

Dalam pelaksanaan sanksi adat, PT Mayawana Persada diwajibkan menyediakan alat-alat adat. Karena mengaku tidak mampu memperoleh alat adat tersebut secara langsung, perusahaan kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening Fendy untuk meminta bantuan mencarikan alat-alat adat yang dimaksud. Transfer dana ini kemudian dijadikan dalih tuduhan pemerasan oleh PT MP, meski sebelumnya telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Fendy bersama empat kuasa hukumnya, Dewan Adat Dayak Ketapang, Mangku TBBR Ketapang, serta perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil memasuki ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, massa pendukung tetap menunggu di luar ruang pemeriksaan. Pada saat bersamaan, aksi solidaritas juga berlangsung di Mapolda Kalbar oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat.

“Bebaskan Fendy dari semua tuduhan tindak pidana yang tidak berdasar” menjadi tuntutan utama dalam aksi-aksi solidaritas tersebut. Koalisi juga mendesak PT Mayawana Persada untuk menghentikan seluruh praktik bisnis di wilayah konsesinya yang dinilai menyebabkan deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut, serta kerusakan ekosistem hutan.

Selain itu, PT MP didesak untuk memulihkan seluruh kerusakan ekologis yang ditimbulkan, mengembalikan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya hutan yang secara historis merupakan hak turun-temurun, serta menghentikan seluruh bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *